JPU KPK Desak Hakim Tipikor untuk Tolak Nota Keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Begini Alasannya

Potret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ketika berada di ruang pengadilan Source: (Foto/HO-ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)

Nasional, gemasulawesi - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto.

Perlu diketahui bahwa dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku dan juga pemberian suap.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa dakwaan terhadap dirinya memiliki keraguan mendasar.

Ia menilai ada ketidakjelasan dalam unsur pidana yang dituduhkan kepadanya serta ketidaktepatan dalam penerapan hukum.

Baca Juga:
Pelaku Penembakan Bos Rental Dihukum Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM: Penegakan Hukum Berjalan dengan Baik

Oleh karena itu, Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari perkara ini.

Dalam pembelaannya, Hasto juga mengutip asas hukum pidana in dubio pro reo, yang menyatakan bahwa setiap keraguan dalam proses hukum harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.

Dengan demikian, ia berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan terhadapnya tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

Menanggapi eksepsi tau nota keberatan yang diajukan, jaksa KPK memberikan tanggapan dalam persidangan pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga:
Dorong Upaya Cegah Korupsi, Sahroni Minta KPK Beri Sanksi Tegas kepada Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN

Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan 15 poin tanggapan terhadap nota keberatan yang diajukan oleh Hasto dan tim penasihat hukumnya.

Pada intinya, jaksa berpendapat bahwa seluruh keberatan yang disampaikan oleh kubu Hasto tidak memiliki dasar yang kuat.

"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto," kata jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:
Peringatkan Pengusaha Nakal, Mentan Minta Penjualan Beras Tak Sesuai Kemasan Dihentikan Sebelum Pemerintah Turun Tangan

Surat dakwaan tersebut tercatat dalam Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

Dengan demikian, jaksa KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto harus tetap berlanjut. 

Mereka meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku serta pemberian suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto. (*/Risco)

Bagikan: