Pelaku Penembakan Bos Rental Dihukum Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM: Penegakan Hukum Berjalan dengan Baik

Potret Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing saat memberikan keterangan
Potret Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing saat memberikan keterangan Source: (HO-ANTARA/Fath Putra Mulya)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memberikan apresiasi terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI yang menjadi pelaku utama dalam insiden tersebut.

Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis terhadap KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dengan pidana penjara seumur hidup.

Keputusan ini dijatuhkan karena keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana serta penadahan yang berujung pada perampasan nyawa orang lain.

Baca Juga:
Dorong Upaya Cegah Korupsi, Sahroni Minta KPK Beri Sanksi Tegas kepada Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN

Selain itu, putusan hakim juga menyebut bahwa keduanya telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dua terdakwa utama, seorang anggota TNI lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Majelis hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski tidak mendapatkan hukuman seberat dua terdakwa lainnya, vonis ini tetap menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga:
Peringatkan Pengusaha Nakal, Mentan Minta Penjualan Beras Tak Sesuai Kemasan Dihentikan Sebelum Pemerintah Turun Tangan

Ketiga terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Hakim menilai bahwa sebagai prajurit terdidik, mereka seharusnya menjalankan tugas melindungi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan yang merugikan dan bahkan menghilangkan nyawa warga sipil.

Keputusan pemecatan ini pun dipandang sebagai langkah tegas untuk menegakkan kedisiplinan dalam institusi militer.

Terkait dengan vonis ini, Komnas HAM menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Baca Juga:
Politikus Gerindra Andre Rosiade Dihujat Warganet usai Komentari Hasil Laga Indonesia vs Bahrain, Begini Kronologinya

Menurut Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa telah sejalan dengan rekomendasi yang sebelumnya diberikan oleh Komnas HAM.

"Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM, yaitu meminta penegakan hukum yang adil dan transparan terkait adanya peristiwa pembunuhan di luar proses hukum," jelas Uli Parulian pada Rabu, 26 Maret 2025.

Meskipun mengapresiasi putusan yang telah diambil oleh Pengadilan Militer, Komnas HAM juga menyoroti satu aspek yang dianggap masih kurang dalam proses peradilan ini.

Salah satu hal yang disoroti adalah keputusan pengadilan yang menolak permohonan restitusi bagi korban.

Baca Juga:
Rosan Roeslani Sebut Pengurus Danantara Tak Bakal Rangkap Jabatan, Guntur Romli: Rosan Sendiri Masih Rangkap Jabatan

Padahal, restitusi merupakan salah satu bentuk pemulihan yang penting bagi keluarga korban yang terdampak akibat kejadian ini.

"Perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan," tambah Uli. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Dorong Upaya Cegah Korupsi, Sahroni Minta KPK Beri Sanksi Tegas kepada Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta KPK bertindak tegas terhadap para pejabat negara yang belum serahkan LHKPN

Peringatkan Pengusaha Nakal, Mentan Minta Penjualan Beras Tak Sesuai Kemasan Dihentikan Sebelum Pemerintah Turun Tangan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan kepada pengusaha beras nakal yang memanipulasi kemasan beras

Politikus Gerindra Andre Rosiade Dihujat Warganet usai Komentari Hasil Laga Indonesia vs Bahrain, Begini Kronologinya

Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade menjadi sasaran hujatan warganet di Instagram usai mengomentari hasil Timnas Indonesia vs Bahrain

Rosan Roeslani Sebut Pengurus Danantara Tak Bakal Rangkap Jabatan, Guntur Romli: Rosan Sendiri Masih Rangkap Jabatan

Pegiat medsos, Denny Siregar menyoroti pernyataan CEO Danantara, Rosan Roeslani mengenai larangan rangkap jabatan

Soroti Demo Mahasiswa Tolak UU TNI, Denny Siregar Sindir PDIP: Seharusnya Malu karena Tak Berpihak pada Rakyat

Pegiat medsos, Denny Siregar menilai bahwa PDI Perjuangan tidak berpihak kepada rakyat saat mahasiswa banyak yang demo

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;