Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti pentingnya ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia menilai bahwa sudah saatnya KPK memberikan sanksi kepada mereka yang tidak disiplin dalam menyampaikan laporan tersebut.
Menurut Sahroni, pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas para pejabat negara.
Namun, masih banyak pejabat yang belum menyerahkan laporan tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Jika dibiarkan, hal ini berpotensi mengurangi efektivitas sistem pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara.
Sebelumnya, KPK melalui Anggota Tim Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN periodik tahun 2024.
KPK mencatat bahwa baru 87,92 persen pejabat yang memenuhi kewajiban tersebut, sementara batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025.
Melihat kondisi ini, Sahroni menekankan bahwa KPK harus memiliki mekanisme yang lebih tegas agar proses pelaporan bisa berjalan lebih tertib dan disiplin.
Menurutnya, kerjasama antara KPK dan instansi terkait sangat diperlukan untuk menerapkan sistem sanksi yang efektif.
"Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment," tegas Sahroni di Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia mengusulkan beberapa jenis hukuman yang dapat diterapkan bagi pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN tepat waktu.
Hukuman tersebut bisa berupa pemotongan gaji hingga penundaan promosi jabatan, sebagai bentuk konsekuensi bagi mereka yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Jadi bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji nggak turun atau ditahan promosi jabatannya," jelas Sahroni.
Dalam pandangannya, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menimbulkan kecurigaan terkait integritas pejabat tersebut.
Ia menekankan bahwa LHKPN adalah instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi, sehingga pejabat yang enggan melaporkan hartanya bisa saja memiliki niat untuk menyembunyikan sesuatu.
"LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi kalau ada yang sudah diingatkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu," sambung Sahroni. (*/Risco)