Dorong Upaya Cegah Korupsi, Sahroni Minta KPK Beri Sanksi Tegas kepada Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN

Potret Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ketika menyampaikan keterangan
Potret Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ketika menyampaikan keterangan Source: (Foto/HO-ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am)

Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti pentingnya ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia menilai bahwa sudah saatnya KPK memberikan sanksi kepada mereka yang tidak disiplin dalam menyampaikan laporan tersebut.

Menurut Sahroni, pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas para pejabat negara.

Namun, masih banyak pejabat yang belum menyerahkan laporan tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Peringatkan Pengusaha Nakal, Mentan Minta Penjualan Beras Tak Sesuai Kemasan Dihentikan Sebelum Pemerintah Turun Tangan

Jika dibiarkan, hal ini berpotensi mengurangi efektivitas sistem pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara.

Sebelumnya, KPK melalui Anggota Tim Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN periodik tahun 2024.

KPK mencatat bahwa baru 87,92 persen pejabat yang memenuhi kewajiban tersebut, sementara batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025.

Melihat kondisi ini, Sahroni menekankan bahwa KPK harus memiliki mekanisme yang lebih tegas agar proses pelaporan bisa berjalan lebih tertib dan disiplin.

Baca Juga:
Politikus Gerindra Andre Rosiade Dihujat Warganet usai Komentari Hasil Laga Indonesia vs Bahrain, Begini Kronologinya

Menurutnya, kerjasama antara KPK dan instansi terkait sangat diperlukan untuk menerapkan sistem sanksi yang efektif.

"Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment," tegas Sahroni di Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia mengusulkan beberapa jenis hukuman yang dapat diterapkan bagi pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN tepat waktu.

Hukuman tersebut bisa berupa pemotongan gaji hingga penundaan promosi jabatan, sebagai bentuk konsekuensi bagi mereka yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Rosan Roeslani Sebut Pengurus Danantara Tak Bakal Rangkap Jabatan, Guntur Romli: Rosan Sendiri Masih Rangkap Jabatan

"Jadi bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji nggak turun atau ditahan promosi jabatannya," jelas Sahroni.

Dalam pandangannya, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menimbulkan kecurigaan terkait integritas pejabat tersebut.

Ia menekankan bahwa LHKPN adalah instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi, sehingga pejabat yang enggan melaporkan hartanya bisa saja memiliki niat untuk menyembunyikan sesuatu.

"LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi kalau ada yang sudah diingatkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu," sambung Sahroni. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Peringatkan Pengusaha Nakal, Mentan Minta Penjualan Beras Tak Sesuai Kemasan Dihentikan Sebelum Pemerintah Turun Tangan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan kepada pengusaha beras nakal yang memanipulasi kemasan beras

Politikus Gerindra Andre Rosiade Dihujat Warganet usai Komentari Hasil Laga Indonesia vs Bahrain, Begini Kronologinya

Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade menjadi sasaran hujatan warganet di Instagram usai mengomentari hasil Timnas Indonesia vs Bahrain

Rosan Roeslani Sebut Pengurus Danantara Tak Bakal Rangkap Jabatan, Guntur Romli: Rosan Sendiri Masih Rangkap Jabatan

Pegiat medsos, Denny Siregar menyoroti pernyataan CEO Danantara, Rosan Roeslani mengenai larangan rangkap jabatan

Soroti Demo Mahasiswa Tolak UU TNI, Denny Siregar Sindir PDIP: Seharusnya Malu karena Tak Berpihak pada Rakyat

Pegiat medsos, Denny Siregar menilai bahwa PDI Perjuangan tidak berpihak kepada rakyat saat mahasiswa banyak yang demo

Dukung DPR Segera Bahas RUU Polri, Said Didu Nilai Polisi Selama ini Sudah Bekerja di Luar Kewenangan

Pegiat media sosial, Said Didu menegaskan memberi dukungan kepada DPR untuk segera membahas RUU Polri, begini alasannya

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;