3 Hakim PN Jakpus Jadi Tersangka Kasus Suap Terkait Putusan Lepas Korupsi Ekspor CPO, Begini Kata Kejagung

Potret hakim PN Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharuddin yang jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Source: (Foto/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt)

Nasional, gemasulawesi - Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap ketiga hakim tersebut.

Mereka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti serta hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga:
Jurusan IPA dan IPS di SMA Bakal Diadakan Lagi, Denny Siregar Nilai Negara Gak Punya Strategi untuk Pendidikan

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka," jelas Abdul Qohar pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Ketiganya diketahui merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa para tersangka menerima uang suap dalam jumlah miliaran rupiah.

Uang tersebut diduga diterima melalui MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Termasuk Ketua PN Jaksel, Ini Daftar 4 Tersangka Dugaan Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO yang Kejagung Tetapkan

Abdul Qohar menambahkan, uang suap tersebut berasal dari tersangka AR (Ariyanto), seorang advokat yang mewakili korporasi yang sedang menghadapi proses hukum dalam perkara ekspor CPO.

Uang itu diduga digunakan sebagai imbalan atas keputusan lepas yang diberikan oleh majelis hakim. 

Atas perannya, ketiga hakim tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Juga:
Mengaku Sudah Mengajak, Presiden Prabowo Berharap Donald Trump Bersedia Diajak Bertemu: Mudah-mudahan

Mereka adalah WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara; MS dan AR, yang merupakan advokat; serta MAN, yang selain menjadi perantara suap, juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada saat penetapan tersangka dilakukan.

Keterlibatan nama-nama tersebut menunjukkan skema yang cukup terstruktur dalam dugaan suap yang mencederai sistem peradilan.

Kasus ini semakin memperpanjang daftar nama pejabat yudikatif yang terseret dalam perkara korupsi, sekaligus menimbulkan keprihatinan atas integritas lembaga peradilan di Indonesia. (*/Risco)

Bagikan: