Termasuk Ketua PN Jaksel, Ini Daftar 4 Tersangka Dugaan Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO yang Kejagung Tetapkan

Potret pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika melakukan konferensi pers di Jakarta
Potret pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika melakukan konferensi pers di Jakarta Source: (Foto/HO-ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu, 12 April 2025.

Empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut meliputi WG yang menjabat sebagai Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR yang merupakan advokat, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAN.

Penetapan ini menjadi bagian dari tindak lanjut penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan praktik mafia hukum yang menyeret aktor dari berbagai latar belakang, termasuk lembaga peradilan.

Baca Juga:
Mengaku Sudah Mengajak, Presiden Prabowo Berharap Donald Trump Bersedia Diajak Bertemu: Mudah-mudahan

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar," jelas Abdul Qohar.

Abdul menambahkan bahwa suap tersebut diberikan melalui peran WG dengan tujuan memengaruhi proses hukum perkara korupsi CPO, agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag atau menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Meskipun secara unsur dakwaan terpenuhi, majelis hakim dalam putusannya menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan lebih pada permasalahan administrasi atau perdata.

Setelah penetapan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu, 12 April 2025.

Penahanan dilakukan secara terpisah, menyesuaikan dengan status dan posisi masing-masing tersangka. WG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Untuk AR, penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Pengungkapan kasus ini memunculkan kembali kekhawatiran publik terhadap praktik suap dalam sistem peradilan, terutama terkait upaya meringankan atau bahkan menghapus vonis bagi terdakwa kasus korupsi.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lembaga yang selama ini menjadi salah satu rujukan utama dalam proses hukum. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Mengaku Sudah Mengajak, Presiden Prabowo Berharap Donald Trump Bersedia Diajak Bertemu: Mudah-mudahan

Presiden RI, Prabowo Subianto mengaku telah mengajukan permintaan kepada Presiden AS Donald Trump untuk melakukan pertemuan

Soroti Serangan KKB di Papua, Puan Maharani Nilai Pendekatan Militeristik Tak Optimal: Langkah Baru Harus Dilakukan

Ketua DPR RI Puan Maharani memandang bahwa pendekatan militeristik untuk menghadapi KKB di Papua tidak terlalu optimal

Dukung Prabowo Beli Seribu Burung Hantu Guna Basmi Hama Tikus, Susi Pudjiastuti Sentil Ilmuwan yang Tak Setuju

Susi Pudjiastuti memberikan dukungan terhadap Presiden Prabowo yang ingin beli seribu burung hantu guna membasmi hama tikus

Soroti Kebijakan Tarif Impor AS, Mahfud MD Puji Respons Presiden Tiongkok Xi Jinping: Mewakili Perasaan Internasional

Mahfud MD memuji respons Presiden Tiongkok, Xi Jinping terkait kebijakan tarif impor yang diterapkan Amerika Serikat

Menko Yusril Pastikan Hukuman Mati di dalam KUHP Baru Tidak Dihapuskan, Begini Mekanisme Penerapannya

Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati tak dihapus di dalam KUHP baru, begini mekanisme penerapannya

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;