Termasuk Ketua PN Jaksel, Ini Daftar 4 Tersangka Dugaan Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO yang Kejagung Tetapkan

Potret pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika melakukan konferensi pers di Jakarta
Potret pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika melakukan konferensi pers di Jakarta Source: (Foto/HO-ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu, 12 April 2025.

Empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut meliputi WG yang menjabat sebagai Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR yang merupakan advokat, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAN.

Penetapan ini menjadi bagian dari tindak lanjut penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan praktik mafia hukum yang menyeret aktor dari berbagai latar belakang, termasuk lembaga peradilan.

Baca Juga:
Mengaku Sudah Mengajak, Presiden Prabowo Berharap Donald Trump Bersedia Diajak Bertemu: Mudah-mudahan

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar," jelas Abdul Qohar.

Abdul menambahkan bahwa suap tersebut diberikan melalui peran WG dengan tujuan memengaruhi proses hukum perkara korupsi CPO, agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag atau menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Meskipun secara unsur dakwaan terpenuhi, majelis hakim dalam putusannya menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan lebih pada permasalahan administrasi atau perdata.

Setelah penetapan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu, 12 April 2025.

Penahanan dilakukan secara terpisah, menyesuaikan dengan status dan posisi masing-masing tersangka. WG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Untuk AR, penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Pengungkapan kasus ini memunculkan kembali kekhawatiran publik terhadap praktik suap dalam sistem peradilan, terutama terkait upaya meringankan atau bahkan menghapus vonis bagi terdakwa kasus korupsi.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lembaga yang selama ini menjadi salah satu rujukan utama dalam proses hukum. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Mengaku Sudah Mengajak, Presiden Prabowo Berharap Donald Trump Bersedia Diajak Bertemu: Mudah-mudahan

Presiden RI, Prabowo Subianto mengaku telah mengajukan permintaan kepada Presiden AS Donald Trump untuk melakukan pertemuan

Soroti Serangan KKB di Papua, Puan Maharani Nilai Pendekatan Militeristik Tak Optimal: Langkah Baru Harus Dilakukan

Ketua DPR RI Puan Maharani memandang bahwa pendekatan militeristik untuk menghadapi KKB di Papua tidak terlalu optimal

Dukung Prabowo Beli Seribu Burung Hantu Guna Basmi Hama Tikus, Susi Pudjiastuti Sentil Ilmuwan yang Tak Setuju

Susi Pudjiastuti memberikan dukungan terhadap Presiden Prabowo yang ingin beli seribu burung hantu guna membasmi hama tikus

Soroti Kebijakan Tarif Impor AS, Mahfud MD Puji Respons Presiden Tiongkok Xi Jinping: Mewakili Perasaan Internasional

Mahfud MD memuji respons Presiden Tiongkok, Xi Jinping terkait kebijakan tarif impor yang diterapkan Amerika Serikat

Menko Yusril Pastikan Hukuman Mati di dalam KUHP Baru Tidak Dihapuskan, Begini Mekanisme Penerapannya

Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati tak dihapus di dalam KUHP baru, begini mekanisme penerapannya

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;