Menko Yusril Pastikan Hukuman Mati di dalam KUHP Baru Tidak Dihapuskan, Begini Mekanisme Penerapannya

Potret Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Yusril Ihza Mahendra ketika melakukan pidato
Potret Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Yusril Ihza Mahendra ketika melakukan pidato Source: (Foto/Instagram/@yusrilihzamhd)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati tidak dihapus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Meski tetap diatur, penerapannya kini diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi dan dengan mekanisme yang sangat khusus.

Penegasan ini menjadi penting untuk menjawab berbagai polemik yang muncul terkait arah kebijakan hukum pidana di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hak hidup.

Menurut Yusril, penghormatan terhadap hak hidup sebagai hak dasar manusia menjadi pertimbangan utama mengapa eksekusi pidana mati tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

Baca Juga:
Sekjen Gerindra Muzani Pastikan Ketum PDIP Megawati Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Meski di Luar Koalisi

Pendekatan kehati-hatian yang diatur dalam KUHP terbaru merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip kemanusiaan yang menempatkan nyawa manusia sebagai anugerah yang tak ternilai.

Karena itu, pidana mati hanya diberikan dalam kasus-kasus yang benar-benar berat, dan tetap harus melalui mekanisme hukum yang ketat.

Dalam KUHP terbaru, pidana mati tidak bisa langsung dieksekusi meski sudah ada putusan pengadilan. Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah permohonan grasi ditolak oleh Presiden.

Ketentuan ini membuat permohonan grasi menjadi wajib diajukan oleh terpidana, keluarga, atau penasihat hukumnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:
Heboh Mobil Dinas Kemhan Diduga Dipakai Transaksi dengan PSK, Kemenhan Tegaskan Pihaknya akan Telusuri Pengendara

Dengan adanya proses ini, negara memberi ruang bagi upaya koreksi atau pertimbangan kemanusiaan sebelum vonis dijalankan.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dalam Pasal 99 dan 100 UU No. 1 Tahun 2023, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.

Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati tersebut menjadi pidana penjara seumur hidup.

Skema ini menjadi bukti bahwa negara tidak menutup ruang rehabilitasi, sekaligus memberi harapan bahwa keadilan tidak sekadar tentang hukuman, tetapi juga memberi peluang bagi perubahan sikap.

Baca Juga:
Soal Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor, KPK Nilai Pihaknya Perlu Melakukan Diskusi Mendalam untuk Menanggapi

"Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," jelas Yusril pada Rabu 9 April 2025.

Selain itu, Yusril juga menyebutkan bahwa KUHP mewajibkan jaksa untuk mengajukan tuntutan pidana mati disertai dengan alternatif jenis hukuman lainnya, seperti hukuman seumur hidup.

Dengan begitu, hakim memiliki keleluasaan dalam mempertimbangkan keputusan akhir berdasarkan fakta persidangan dan aspek moral. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Sekjen Gerindra Muzani Pastikan Ketum PDIP Megawati Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Meski di Luar Koalisi

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut bahwa Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dukung pemerintah dari luar koalisi

Heboh Mobil Dinas Kemhan Diduga Dipakai Transaksi dengan PSK, Kemenhan Tegaskan Pihaknya akan Telusuri Pengendara

Kementerian Pertahanan RI menanggapi adanya video yang menampilkan dugaan mobil Kemenhan dipakai untuk transaksi PSK

Soal Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor, KPK Nilai Pihaknya Perlu Melakukan Diskusi Mendalam untuk Menanggapi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pihaknya perlu melakukan diskusi mendalam terkait wacana pemiskinan keluarga koruptor

Ketua MUI Cholil Nafis Tak Setuju Jika Presiden Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Begini Alasannya

Ketua MUI, Cholil Nafis tidak setuju apabila Presiden RI Prabowo Subianto melakukan evakuasi warga Gaza Palestina ke Indonesia

Prabowo Tak Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor, Menko Yusril Nilai Presiden Junjung Tinggi Prinsip Kehati-hatian

Menko Yusril menyoroti pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang tak setuju dengan penerapan hukuman mati untuk koruptor

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;