Menko Yusril Pastikan Hukuman Mati di dalam KUHP Baru Tidak Dihapuskan, Begini Mekanisme Penerapannya

Potret Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Yusril Ihza Mahendra ketika melakukan pidato
Potret Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Yusril Ihza Mahendra ketika melakukan pidato Source: (Foto/Instagram/@yusrilihzamhd)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati tidak dihapus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Meski tetap diatur, penerapannya kini diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi dan dengan mekanisme yang sangat khusus.

Penegasan ini menjadi penting untuk menjawab berbagai polemik yang muncul terkait arah kebijakan hukum pidana di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hak hidup.

Menurut Yusril, penghormatan terhadap hak hidup sebagai hak dasar manusia menjadi pertimbangan utama mengapa eksekusi pidana mati tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

Baca Juga:
Sekjen Gerindra Muzani Pastikan Ketum PDIP Megawati Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Meski di Luar Koalisi

Pendekatan kehati-hatian yang diatur dalam KUHP terbaru merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip kemanusiaan yang menempatkan nyawa manusia sebagai anugerah yang tak ternilai.

Karena itu, pidana mati hanya diberikan dalam kasus-kasus yang benar-benar berat, dan tetap harus melalui mekanisme hukum yang ketat.

Dalam KUHP terbaru, pidana mati tidak bisa langsung dieksekusi meski sudah ada putusan pengadilan. Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah permohonan grasi ditolak oleh Presiden.

Ketentuan ini membuat permohonan grasi menjadi wajib diajukan oleh terpidana, keluarga, atau penasihat hukumnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:
Heboh Mobil Dinas Kemhan Diduga Dipakai Transaksi dengan PSK, Kemenhan Tegaskan Pihaknya akan Telusuri Pengendara

Dengan adanya proses ini, negara memberi ruang bagi upaya koreksi atau pertimbangan kemanusiaan sebelum vonis dijalankan.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dalam Pasal 99 dan 100 UU No. 1 Tahun 2023, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.

Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati tersebut menjadi pidana penjara seumur hidup.

Skema ini menjadi bukti bahwa negara tidak menutup ruang rehabilitasi, sekaligus memberi harapan bahwa keadilan tidak sekadar tentang hukuman, tetapi juga memberi peluang bagi perubahan sikap.

Baca Juga:
Soal Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor, KPK Nilai Pihaknya Perlu Melakukan Diskusi Mendalam untuk Menanggapi

"Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," jelas Yusril pada Rabu 9 April 2025.

Selain itu, Yusril juga menyebutkan bahwa KUHP mewajibkan jaksa untuk mengajukan tuntutan pidana mati disertai dengan alternatif jenis hukuman lainnya, seperti hukuman seumur hidup.

Dengan begitu, hakim memiliki keleluasaan dalam mempertimbangkan keputusan akhir berdasarkan fakta persidangan dan aspek moral. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Sekjen Gerindra Muzani Pastikan Ketum PDIP Megawati Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Meski di Luar Koalisi

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut bahwa Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dukung pemerintah dari luar koalisi

Heboh Mobil Dinas Kemhan Diduga Dipakai Transaksi dengan PSK, Kemenhan Tegaskan Pihaknya akan Telusuri Pengendara

Kementerian Pertahanan RI menanggapi adanya video yang menampilkan dugaan mobil Kemenhan dipakai untuk transaksi PSK

Soal Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor, KPK Nilai Pihaknya Perlu Melakukan Diskusi Mendalam untuk Menanggapi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pihaknya perlu melakukan diskusi mendalam terkait wacana pemiskinan keluarga koruptor

Ketua MUI Cholil Nafis Tak Setuju Jika Presiden Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Begini Alasannya

Ketua MUI, Cholil Nafis tidak setuju apabila Presiden RI Prabowo Subianto melakukan evakuasi warga Gaza Palestina ke Indonesia

Prabowo Tak Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor, Menko Yusril Nilai Presiden Junjung Tinggi Prinsip Kehati-hatian

Menko Yusril menyoroti pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang tak setuju dengan penerapan hukuman mati untuk koruptor

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;