Nasional, gemasulawesi - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyerukan agar pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia segera mengambil langkah nyata untuk mengendalikan laju inflasi di wilayah masing-masing.
Imbauan ini muncul setelah Kemendagri mendapati bahwa sebagian besar pemerintah daerah belum menunjukkan komitmen optimal dalam menangani persoalan inflasi daerah yang berpotensi berdampak pada kestabilan harga dan daya beli masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, pada Senin, 30 Juni 2025, usai memaparkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) internal yang dilakukan Kemendagri selama periode 23 hingga 30 Juni 2025.
Berdasarkan temuan tersebut, hanya sembilan pemerintah daerah yang dinyatakan telah melaksanakan enam langkah konkret pengendalian inflasi yang dianjurkan oleh Kemendagri.
Baca Juga:
Ada Polda Aceh Hingga Sumsel, ini 7 Kesatuan Polri yang Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti 2025
Temuan ini sekaligus menunjukkan rendahnya tingkat implementasi langkah strategis di sebagian besar daerah.
Selain itu, monev juga mencatat bahwa sebanyak 60 pemerintah daerah baru mampu menerapkan empat hingga lima langkah konkret.
Sementara itu, sebanyak 213 daerah tercatat hanya menjalankan satu hingga tiga langkah konkret, dan sisanya, yakni 232 pemerintah daerah, belum melakukan langkah konkret apa pun untuk merespons tantangan inflasi di wilayah masing-masing.
“Perlu dievaluasi teman-teman yang bertanggung jawab tugas inflasi ini,” jelas Tomsi Tohir.
Baca Juga:
Soroti Keputusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Gubernur Lemhannas Beri Respons Begini
Pernyataan tersebut menegaskan perlunya kepala daerah untuk melakukan evaluasi terhadap perangkat kerja atau tim teknis yang bertanggung jawab menangani inflasi.
Menurut Tomsi, daerah-daerah yang menunjukkan kinerja minim dalam pengendalian inflasi dinilai belum menjalankan tanggung jawab secara optimal, padahal peran daerah sangat krusial dalam menjaga kestabilan ekonomi di tingkat lokal.
Kemendagri telah menyusun enam langkah konkret sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi.
Langkah-langkah tersebut meliputi pelaksanaan operasi pasar murah, inspeksi mendadak ke pasar dan distributor guna mencegah penahanan stok barang, kerja sama antar daerah untuk kelancaran pasokan komoditas, gerakan menanam sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), serta penyediaan dukungan transportasi melalui APBD.
Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi acuan serta dilaksanakan secara konsisten dan kolaboratif oleh seluruh pemerintah daerah guna menekan gejolak harga yang bisa membebani masyarakat, terutama kelompok rentan ekonomi. (Antara)