Kejagung Usut Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Subsidi Beras, Libatkan Sejumlah Perusahaan Besar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran dalam penyaluran bantuan subsidi beras.

“Kami sedang mendalami aspek penyalurannya. Karena ada anggaran negara yang digunakan, kami perlu memastikan apakah penyaluran subsidi tersebut benar-benar sesuai peruntukannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung memanggil enam perusahaan untuk dimintai keterangan hari ini, yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia dan dua PT lainnya.

Namun demikian, hanya dua perusahaan yang memenuhi panggilan, yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama.

Baca Juga:
Tronsmart Meluncurkan Empat Speaker Bluetooth Baru dengan Desain dan Kegunaan yang Berbeda-beda, Berikut Detailnya

“Perwakilan yang datang memiliki posisi penting di perusahaan, meski untuk sementara ini masih setingkat manajer,” jelas Anang.

Sementara itu, tiga perusahaan yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Di sisi lain, PT Belitang Panen Raya sama sekali tidak memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan.

Menurut Anang, kehadiran dua perusahaan yang sudah diperiksa dimanfaatkan untuk mengumpulkan keterangan serta mencocokkan data yang sebelumnya telah dimiliki Kejagung terkait penyaluran dana subsidi beras.

Baca Juga:
Kawal Ketat Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kompolnas Pastikan Proses yang Transparan dan Objektif

“Yang kami telusuri ini terkait dana negara yang telah dikeluarkan. Subsidi pasti memiliki sejumlah komponen yang harus dipenuhi. Nah, kami ingin memastikan apakah seluruh komponen itu sudah sesuai, termasuk untuk subsidi beras,” ujarnya.

Anang menambahkan, proses penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk dengan memanggil pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Bukan hanya dari perusahaan. Bisa juga dari instansi seperti Kementerian Pertanian atau kementerian lain yang terkait. Dari proses ini kami akan melihat sejauh mana keterlibatannya,” kata Anang.

Ia berharap, langkah penyelidikan ini mampu menutup celah penyimpangan dana negara yang seharusnya tersalurkan melalui skema subsidi.

Baca Juga:
Kejagung Cegah Dua Petinggi SGC, Terkait TPPU dan Uang Rp50 Miliar untuk Zarof Ricar

Penyelidikan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras. (*/Zahra)

Bagikan: