Kawal Ketat Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kompolnas Pastikan Proses yang Transparan dan Objektif

Ket. Foto potret Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam ketika memberikan penjelasan
Ket. Foto potret Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam ketika memberikan penjelasan Source: (Foto/HO-ANTARA/Ilham Kausar/pri)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengawal proses penyelidikan atas kematian Arya Daru Pangayunan, staf Kemlu serta seorang diplomat muda.

Pada Senin, 28 Juli 2025, Kompolnas melakukan kunjungan resmi ke Polda Metro Jaya guna mengikuti rapat evaluasi menyangkut perkembangan penanganan kasus yang sempat mengundang perhatian publik tersebut.

Konfirmasi atas kehadiran lembaga pengawas kepolisian itu disampaikan langsung oleh Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan pihaknya dalam rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:
KPK Tegaskan Ridwan Kamil Tidak Menyamarkan Kepemilikan Motor Sitaan Terkait Kasus Iklan Bank BJB, Begini Penjelasannya

Menurutnya, penting bagi Kompolnas untuk mengetahui secara menyeluruh bagaimana kasus ini diusut oleh pihak kepolisian, termasuk aspek teknis dan substansi yang telah ditelusuri selama proses berlangsung.

“Kemudian berbagai substansi yang ada, apakah ditelusuri dengan baik atau tidak,” jelas Choirul Anam.

Pernyataan itu menegaskan bahwa Kompolnas tidak hanya memantau secara administratif, melainkan juga menilai kualitas penyelidikan secara substansial.

Meski begitu, saat ditanya tentang siapa saja ahli yang dilibatkan dalam proses penyelidikan kasus ini, Anam memilih tidak menyebutkan nama-nama atau latar belakang para ahli tersebut.

Baca Juga:
Meutya Hafid Sebut Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Sah, Denny Siregar: Ga Usah Dibenarkan Sesuatu yang Salah

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang telah menginformasikan bahwa pihaknya melibatkan sejumlah ahli guna mengungkap penyebab kematian Arya Daru Pangayunan. Langkah ini dilakukan demi memberikan hasil penyelidikan yang lebih objektif dan ilmiah.

Meski nama-nama ahli tidak diungkap, keterlibatan mereka menjadi indikator keseriusan aparat dalam menangani kasus yang bersifat sensitif dan menyita perhatian masyarakat luas.

Kompolnas pun sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni kamar kos Arya yang terletak di Jalan Gondangdia Kecil, Jakpus.

Dari hasil pengecekan awal itu, Kompolnas menyatakan bahwa penanganan TKP oleh kepolisian berjalan cukup baik dan sesuai standar yang ada.

Baca Juga:
BMKG Imbau Waspada Usai 113 Gempa Susulan Guncang Poso

Evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Kompolnas untuk terus mendampingi proses penyidikan agar transparan dan akuntabel.

Kasus kematian Arya Daru Pangayunan menjadi perhatian karena melibatkan seorang diplomat muda yang berkarier di institusi penting negara. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

KPK Tegaskan Ridwan Kamil Tidak Menyamarkan Kepemilikan Motor Sitaan Terkait Kasus Iklan Bank BJB, Begini Penjelasannya

KPK memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat berkembang mengenai dugaan Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan kendaraan bermotor

Meutya Hafid Sebut Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Sah, Denny Siregar: Ga Usah Dibenarkan Sesuatu yang Salah

Denny Siregar menyoroti pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid soal kebijakan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat atau AS

Penjualan Kartu SIM dengan Data Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya bongkar sindikat kartu SIM ilegal yang gunakan data pribadi orang lain, empat tersangka ditangkap.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penyerahan Data Pribadi ke AS dalam Kesepakatan Dagang

Mensesneg klarifikasi isu data pribadi dalam kerja sama dagang Indonesia-AS, tegaskan perlindungan sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.

Bamsoet Dorong Revisi UU Senjata Api Demi Kepastian Hukum Pemilik Izin Resmi

Bamsoet desak revisi UU Senjata Api 1951 demi perlindungan hukum pemilik izin resmi dan peran bela negara.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;