KPK Tegaskan Ridwan Kamil Tidak Menyamarkan Kepemilikan Motor Sitaan Terkait Kasus Iklan Bank BJB, Begini Penjelasannya

Tangkap layar video yang menampilkan Ridwan Kamil sedang bersama warga
Tangkap layar video yang menampilkan Ridwan Kamil sedang bersama warga Source: (Foto/Instagram/@ridwankamil)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat berkembang mengenai dugaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan kendaraan bermotor yang disita oleh KPK.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya pada Minggu, 27 Juli 2025.

Asep membantah kabar yang menyebut Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan kendaraan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman terkait dokumen kepemilikan.

“Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan,” jelas Asep, menanggapi isu yang sempat beredar luas di masyarakat dan media sosial.

Baca Juga:
Meutya Hafid Sebut Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Sah, Denny Siregar: Ga Usah Dibenarkan Sesuatu yang Salah

Asep kemudian menerangkan bahwa kendaraan sepeda motor yang disita oleh KPK dari rumah Ridwan Kamil diketahui bukan tercatat atas nama yang bersangkutan secara langsung.

Nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan tersebut justru milik ajudan Ridwan Kamil, sehingga tim penyidik masih akan mendalami lebih lanjut mengenai status kepemilikan kendaraan tersebut dan keterkaitannya dengan proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil pun direncanakan untuk dilakukan guna mengklarifikasi keberadaan sepeda motor yang ditemukan di rumahnya saat proses penggeledahan.

Kendaraan tersebut termasuk dalam barang yang diamankan saat KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga:
Penjualan Kartu SIM dengan Data Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) yang berlangsung pada 2021 hingga 2023.

Sejak proses penggeledahan tersebut berlangsung hingga Minggu, 27 Juli 2025, Ridwan Kamil tercatat belum pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Artinya, sudah 139 hari berlalu tanpa adanya pemeriksaan langsung terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu, meskipun salah satu barang bukti utama ditemukan di kediamannya.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Direktur Utama Bank BJB saat itu, Yuddy Renaldi (YR), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Baca Juga:
BMKG Imbau Waspada Usai 113 Gempa Susulan Guncang Poso

Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait anggaran pengadaan iklan yang menjadi sumber penyidikan.

KPK memastikan akan terus mendalami berbagai bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini, termasuk Ridwan Kamil. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Meutya Hafid Sebut Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Sah, Denny Siregar: Ga Usah Dibenarkan Sesuatu yang Salah

Denny Siregar menyoroti pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid soal kebijakan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat atau AS

Penjualan Kartu SIM dengan Data Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya bongkar sindikat kartu SIM ilegal yang gunakan data pribadi orang lain, empat tersangka ditangkap.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penyerahan Data Pribadi ke AS dalam Kesepakatan Dagang

Mensesneg klarifikasi isu data pribadi dalam kerja sama dagang Indonesia-AS, tegaskan perlindungan sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.

Bamsoet Dorong Revisi UU Senjata Api Demi Kepastian Hukum Pemilik Izin Resmi

Bamsoet desak revisi UU Senjata Api 1951 demi perlindungan hukum pemilik izin resmi dan peran bela negara.

Kejagung Cegah Dua Petinggi SGC, Terkait TPPU dan Uang Rp50 Miliar untuk Zarof Ricar

Kejagung mencekal dua tokoh PT SGC terkait kasus TPPU Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang divonis 18 tahun penjara atas suap dan gratifikasi

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;