Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penyerahan Data Pribadi ke AS dalam Kesepakatan Dagang

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menepis anggapan bahwa ada pertukaran data pribadi milik warga negara Indonesia dalam kerja sama dagang yang tengah dijalankan dengan Amerika Serikat.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan mengenai penurunan tarif impor antara kedua negara sama sekali tidak melibatkan penyerahan informasi sensitif milik masyarakat Indonesia kepada pihak AS.

Pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara tersebut merespons salah satu poin dalam kerja sama tarif impor antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Salah satu komitmen yang disebutkan dalam kesepakatan itu adalah jaminan terkait proses pemindahan data pribadi ke wilayah Amerika Serikat.

Baca Juga:
Bamsoet Dorong Revisi UU Senjata Api Demi Kepastian Hukum Pemilik Izin Resmi

Hal ini turut disampaikan secara terbuka dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih pada tanggal 23 Juli.

"Jangan disalahartikan, bukan berarti kita akan memberikan data, apalagi data pribadi milik masyarakat Indonesia, kepada Amerika Serikat—itu tidak benar," tegas Mensesneg.

Prasetyo menerangkan bahwa sejumlah platform milik perusahaan asal Amerika Serikat memang mewajibkan para penggunanya untuk mengisi data diri dan informasi identitas.

Menurutnya, justru pemerintah AS ingin memberikan jaminan bahwa data-data tersebut terlindungi dan tidak digunakan secara sembarangan untuk kepentingan lain.

Baca Juga:
Pengaturan Sound Horeg Dinilai Lebih Tepat daripada Pelarangan, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi

"Data tertentu memang harus diisi atau dikirim oleh pengguna, dan justru kerja sama ini dibentuk untuk memastikan agar data yang dimasukkan ke dalam platform tersebut benar-benar aman," kata Prasetyo.

Karena itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi data pribadi warga negara, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Tentu saja pemerintah punya komitmen kuat, apalagi soal data pribadi kita sendiri sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Prasetyo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, menyampaikan poin-poin penting dari kesepakatan tarif impor yang dicapai bersama Pemerintah Indonesia, termasuk salah satunya menyangkut isu pemindahan data pribadi.

Baca Juga:
Penguatan Ekosistem Digital, Meutya Hafid Bahas Kolaborasi Strategis dengan Singtel

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih yang dirilis dan dikutip pada Rabu, disebutkan bahwa hal ini masuk dalam bagian penghapusan hambatan perdagangan digital.

Amerika Serikat dan Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan kesepakatan terkait perdagangan digital, sektor jasa, dan investasi.

Salah satu bentuk komitmen dari pihak Indonesia adalah memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pemindahan data pribadi dari dalam negeri ke Amerika Serikat.

“Indonesia juga akan menjamin kepastian hukum atas pemindahan data pribadi ke luar wilayahnya menuju Amerika Serikat, dengan mengakui bahwa AS termasuk yurisdiksi yang dianggap memiliki perlindungan data yang memadai sesuai peraturan di Indonesia,” demikian isi pernyataan tersebut. (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Bamsoet Dorong Revisi UU Senjata Api Demi Kepastian Hukum Pemilik Izin Resmi

Bamsoet desak revisi UU Senjata Api 1951 demi perlindungan hukum pemilik izin resmi dan peran bela negara.

Kejagung Cegah Dua Petinggi SGC, Terkait TPPU dan Uang Rp50 Miliar untuk Zarof Ricar

Kejagung mencekal dua tokoh PT SGC terkait kasus TPPU Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang divonis 18 tahun penjara atas suap dan gratifikasi

BMKG Imbau Waspada Usai 113 Gempa Susulan Guncang Poso

BMKG mengingatkan warga Poso tetap waspada pascagempa utama dan susulan, sambil memantau informasi resmi dan kondisi bangunan.

Pengaturan Sound Horeg Dinilai Lebih Tepat daripada Pelarangan, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi

DPR dan Pemprov Jatim dorong pengaturan sound horeg dengan pendekatan hukum, sosial, kesehatan, serta merespons fatwa MUI.

Usulan Pemilu Tak Langsung dan Penunjukan Kepala Daerah Kembali Mencuat di DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR dan Cak Imin usulkan pemilu tak langsung dan kepala daerah dipilih DPRD demi efisiensi.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;