Nasional, gemasulawesi - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM), yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/7), kembali mengalami penundaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang tersebut ke hari Senin berikutnya, yakni tanggal 4 Agustus.
Hakim Lusiana Amping menyampaikan bahwa persidangan ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan pada Senin, 4 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan penundaan tersebut terjadi karena jaksa penuntut umum belum siap melanjutkan proses persidangan.
Baca Juga:
Polresta Tangerang Tindaklanjuti Konflik Ojek Pangkalan dan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa
Dengan penundaan ini, maka sidang Fariz RM sudah dua kali mengalami penjadwalan ulang. Sebelumnya, sidang yang semestinya digelar pada 21 Juli ditunda ke 28 Juli.
Menanggapi penundaan ini, Fariz RM menyatakan dirinya akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku saat ditanya apakah ia merasa kecewa.
“Saya jalani sesuai prosedur,” ujarnya singkat.
Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang Fariz RM selanjutnya adalah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
Bamsoet Dorong Revisi UU Senjata Api Demi Kepastian Hukum Pemilik Izin Resmi
Dalam dokumen dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Fariz bersama sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK), diduga terlibat dalam perbuatan pidana terkait narkotika.
Mereka diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tanpa hak atas narkotika golongan I.
Dugaan tersebut mencakup peran aktif mereka dalam menawarkan, menjual, membeli, maupun menerima narkotika.
Selain itu, mereka juga disinyalir menjadi perantara dalam transaksi narkoba, termasuk menukar atau menyerahkan barang haram tersebut.
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Terkait Harun Masiku
Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Alasan kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
Hal itu disebabkan karena lokasi penahanan terdakwa berada di wilayah hukum yang menjadi yurisdiksi pengadilan tersebut.
Selain itu, mayoritas saksi yang akan dihadirkan juga berdomisili lebih dekat dengan wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Faktor jarak tersebut menjadi pertimbangan agar proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal.
Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap musisi tersebut dilakukan pada Selasa (18/2) di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
UNRWA: Kelaparan di Gaza Bukan Bencana Alami, Tapi Akibat Kebijakan yang Disengaja
Penangkapan itu berawal dari pengakuan ADK yang menyebut bahwa Fariz juga memesan narkoba melalui dirinya.
Setelah penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan ADK dan Fariz RM (FRM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan Fariz RM, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu.
Atas perbuatannya, Fariz dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang mengancamnya berkisar antara lima hingga dua puluh tahun penjara.
Diketahui, Fariz RM sebelumnya juga pernah beberapa kali tersandung kasus serupa, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini kembali pada 2025. (*/Zahra)