KPK Telusuri Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Izin TKA di Kemenaker

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut proses penerbitan visa yang berkaitan dengan tenaga kerja asing.

Pemeriksaan dilakukan terhadap seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pegawai tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang terkait dengan pengurusan izin RPTKA.

Kasus ini menyeret lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik tersebut.

Baca Juga:
BCA Dukung Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK demi Cegah Penyalahgunaan

“Penyidik saat ini sedang menggali informasi seputar proses penerbitan visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan itu menyasar aparatur sipil negara atas nama Angga Prasetya Ali Saputra.

Angga Prasetya Ali Saputra diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan II di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Posisi tersebut berada di bawah Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berlokasi di Tangerang.

Baca Juga:
Dana Bansos Disalahgunakan untuk Judol, 200 Ribu Penerima Dicabut

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap ASN tersebut dilakukan untuk memetakan tahapan perizinan tenaga kerja asing.

KPK ingin menelusuri secara rinci bagaimana proses hingga seorang TKA dapat memperoleh izin bekerja di Indonesia.

"Kalau ada TKA yang ingin bekerja di Indonesia, mereka tentu perlu RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan, tapi juga wajib punya visa dan izin tinggal," ujar Budi.

Pada tanggal 5 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Cak Imin Usul Kepala Daerah Ditunjuk Pemerintah Pusat, Denny Siregar: Dulu Jaman Soeharto Begitu, Mau Diulang?

Dalam pengumuman tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruhnya merupakan aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Kemenaker.

Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa selama periode 2019 hingga 2024, para tersangka diduga telah berhasil mengumpulkan dana sebesar kurang lebih Rp53,7 miliar lewat praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen RPTKA.

Baca Juga:
Usai Permasalahkan Isu Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY Terkait Dugaan Skripsi Palsu

Lembaga antirasuah itu menuturkan bahwa dokumen RPTKA merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi agar tenaga kerja asing bisa memperoleh izin bekerja di Indonesia.

Tanpa adanya dokumen tersebut, penerbitan izin kerja serta izin tinggal tidak bisa dilanjutkan. Akibatnya, pihak perusahaan atau tenaga kerja asing akan dikenai sanksi denda sebesar Rp1 juta setiap harinya.

Kondisi itulah yang mendorong para pemohon RPTKA untuk menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka agar prosesnya bisa tetap berjalan. (*/Zahra)

Bagikan: