Nasional, gemasulawesi - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa lebih dari 200 ribu penerima bantuan sosial (bansos) telah dihentikan pencairannya oleh pemerintah.
Langkah ini diambil karena terdapat dugaan kuat bahwa dana bantuan tersebut disalahgunakan untuk aktivitas judi online (judol).
Keputusan ini diambil setelah dilakukan pencocokan data antara 30 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening penerima bantuan sosial dengan 9 juta NIK yang teridentifikasi sebagai pelaku judi online oleh PPATK, atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
"Dari pencocokan itu ditemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos yang terindikasi turut bermain judi online. Dari jumlah tersebut, kami telah menghentikan penyaluran bantuan kepada lebih dari 200 ribu orang," ujar Menteri Sosial dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan.
Baca Juga:
YLKI Desak Penindakan Tegas Pengoplos Beras SPHP, Polisi Ungkap Modus dan Sita Puluhan Karung
Pria yang dikenal dengan sapaan Gus Ipul itu mengungkapkan bahwa dari proses pencocokan data antara NIK penerima bansos dan data pemain judi online, terdapat temuan mencengangkan.
Hasil verifikasi menunjukkan ada lebih dari 600 ribu penerima bantuan yang diduga turut terlibat dalam aktivitas judi daring.
Sementara itu, terhadap lebih dari 300 ribu penerima lainnya, pemerintah masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan keterlibatan mereka.
"Jika nanti terbukti, maka lebih dari 300 ribu penerima itu juga tidak akan kami salurkan bansos lagi pada triwulan ketiga," ujar Gus Ipul.
Baca Juga:
UNRWA: Kelaparan di Gaza Bukan Bencana Alami, Tapi Akibat Kebijakan yang Disengaja
Menteri Sosial menekankan bahwa bantuan sosial tidak akan dihapus atau dikurangi jumlah kuotanya.
Sebaliknya, dana tersebut akan dialokasikan ulang kepada kelompok masyarakat yang lebih berhak menerimanya, khususnya mereka yang berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
"Artinya, bantuan itu bukan dihapus, melainkan dipindahkan kepada pihak yang memang lebih layak mendapatkannya," ujar Gus Ipul.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Sosial menyampaikan bahwa hasil penelusuran dari PPATK menunjukkan bahwa dana bantuan sosial yang diduga dipakai untuk judi online mencapai total sekitar Rp957 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Cegah Dua Petinggi SGC, Terkait TPPU dan Uang Rp50 Miliar untuk Zarof Ricar
Kemensos bersama PPATK masih terus melakukan analisis dan pencocokan data terhadap seluruh rekening penerima bantuan sosial yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.
Pada pertengahan 2025, dilakukan pencocokan data terhadap 28,4 juta NIK penerima bantuan sosial dengan 9,7 juta NIK yang tercatat sebagai pemain judi online pada 2024.
Hasilnya, ditemukan 571.410 NIK yang identik.
“Dari hasil itu, terungkap bahwa sekitar dua persen penerima bansos ternyata juga terlibat dalam aktivitas judi online pada 2024, dengan total 7,5 juta transaksi dan nilai mencapai Rp957 miliar,” ujar Menteri Sosial. (*/Zahra)