Target 10.000 Koperasi Desa Beroperasi Agustus 2025, KDMP Percepat Penguatan Ekonomi Lokal

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) sekaligus Ketua Satuan Tugas (satgas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) sekaligus Ketua Satuan Tugas (satgas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Zulkifli Hasan, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), menyampaikan target ambisius terkait pengembangan koperasi.

Ia menargetkan sebanyak 10.000 koperasi bisa mulai beroperasi secara aktif pada bulan Agustus tahun 2025 mendatang.

"Kita targetkan sekitar 10.000 koperasi desa sudah bisa berjalan pada bulan Agustus ini. Minimal, pada Agustus nanti semuanya sudah mulai beroperasi," kata Zulhas.

Zulhas menyatakan keyakinannya bahwa angka koperasi yang beroperasi akan terus bertambah seiring waktu.

Baca Juga:
Sri Mulyani: SAL Digunakan Tambah Modal Kopdes Merah Putih, Pinjaman Bunga Ringan Dijamin Aman

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menjadwalkan kunjungan ke sejumlah daerah di seluruh Indonesia guna meninjau langsung kesiapan koperasi dalam menjalankan operasionalnya.

Selain itu, Zulhas menegaskan bahwa Satuan Tugas KDMP telah dibentuk di seluruh provinsi, bahkan menjangkau hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Saat ini, tercatat sekitar 300 satgas yang telah aktif menjalankan tugas untuk mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Jumlahnya kini sudah melampaui 300. Dalam satu minggu ke depan, Kementerian Dalam Negeri menargetkan penyelesaian pembentukan hingga 514 satgas," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Sahkan 10 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sultra, dan Sulut

Sebagai langkah lanjutan, pihak KDMP bekerja sama dengan Danantara Indonesia dan Kementerian BUMN guna memperkuat struktur model bisnis dan menyusun petunjuk teknis yang diperlukan, sehingga pengelolaan koperasi dapat berlangsung secara tertib dan efisien.

Ia menegaskan bahwa pendanaan koperasi nantinya tidak akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pembiayaan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, dengan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar. Ini plafon pinjaman, bukan uang yang dibagikan secara cuma-cuma," jelasnya.

Saat ini, jumlah koperasi percontohan yang telah terbentuk masih terbatas, yakni sebanyak 108 unit.

Baca Juga:
IHSG Cetak Rekor Tertinggi, Didukung Sentimen Positif Global dan Arus Modal Asing

Keberadaan koperasi-koperasi ini diharapkan bisa menjadi acuan atau contoh bagi desa-desa lain yang ingin mengembangkan koperasi serupa.

Mulai tanggal 22 Juli 2025, koperasi percontohan tersebut sudah dapat mengakses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh bank-bank milik negara atau Himbara.

Program KDMP disusun dengan pendekatan yang terbuka untuk semua, mengikuti perkembangan zaman, serta mengedepankan semangat kebersamaan. Inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat perekonomian di tingkat desa, memperkokoh ketersediaan pangan, dan mengurangi ketergantungan warga terhadap pinjaman ilegal, tengkulak, maupun praktik lintah darat.

Kehadiran koperasi juga diyakini dapat memperkuat usaha-usaha lokal, memangkas jalur distribusi yang terlalu panjang, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat desa dalam mengakses berbagai sumber daya serta layanan yang mereka butuhkan. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Sri Mulyani: SAL Digunakan Tambah Modal Kopdes Merah Putih, Pinjaman Bunga Ringan Dijamin Aman

Pemerintah gunakan SAL APBN 2025 untuk modal Kopdes Merah Putih, dengan pinjaman bunga ringan dan pengawasan ketat oleh bank Himbara.

Sinergi TNI, Kemenhan, dan BPOM untuk Produksi Obat Terjangkau

TNI AD siap bantu produksi obat murah, mendukung kebijakan Kemenhan dan BPOM untuk penuhi kebutuhan nasional dan tekan harga pasar.

Sidang Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Kembali Ditunda, Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Sidang narkoba Fariz RM kembali ditunda; ia didakwa atas kepemilikan ganja dan sabu dengan ancaman hukuman berat.

Polresta Tangerang Tindaklanjuti Konflik Ojek Pangkalan dan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

Polresta Tangerang menyelidiki kasus penghadangan taksi online oleh ojek pangkalan dan bahas solusi regulasi zona operasional bersama pemda.

Pengoplosan Beras SPHP Terungkap di Riau, Pengamat dan Kapolda Minta Tindakan Tegas

Kasus pemalsuan beras SPHP di Riau menuai sorotan. Pelaku ditindak tegas atas kejahatan yang merugikan masyarakat.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;