Sidang Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Kembali Ditunda, Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menghadiri sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menghadiri sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM), yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/7), kembali mengalami penundaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang tersebut ke hari Senin berikutnya, yakni tanggal 4 Agustus.

Hakim Lusiana Amping menyampaikan bahwa persidangan ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan pada Senin, 4 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan penundaan tersebut terjadi karena jaksa penuntut umum belum siap melanjutkan proses persidangan.

Baca Juga:
Polresta Tangerang Tindaklanjuti Konflik Ojek Pangkalan dan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

Dengan penundaan ini, maka sidang Fariz RM sudah dua kali mengalami penjadwalan ulang. Sebelumnya, sidang yang semestinya digelar pada 21 Juli ditunda ke 28 Juli.

Menanggapi penundaan ini, Fariz RM menyatakan dirinya akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku saat ditanya apakah ia merasa kecewa.

“Saya jalani sesuai prosedur,” ujarnya singkat.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang Fariz RM selanjutnya adalah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:
Bamsoet Dorong Revisi UU Senjata Api Demi Kepastian Hukum Pemilik Izin Resmi

Dalam dokumen dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Fariz bersama sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK), diduga terlibat dalam perbuatan pidana terkait narkotika.

Mereka diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tanpa hak atas narkotika golongan I.

Dugaan tersebut mencakup peran aktif mereka dalam menawarkan, menjual, membeli, maupun menerima narkotika.

Selain itu, mereka juga disinyalir menjadi perantara dalam transaksi narkoba, termasuk menukar atau menyerahkan barang haram tersebut.

Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Terkait Harun Masiku

Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alasan kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.

Hal itu disebabkan karena lokasi penahanan terdakwa berada di wilayah hukum yang menjadi yurisdiksi pengadilan tersebut.

Selain itu, mayoritas saksi yang akan dihadirkan juga berdomisili lebih dekat dengan wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Chip XRING O2 Baru dari Xiaomi Akan Segera Debut, Bakal Menggerakkan Kendaraan dan Bukan Ponsel Pintar!

Faktor jarak tersebut menjadi pertimbangan agar proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal.

Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan terhadap musisi tersebut dilakukan pada Selasa (18/2) di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:
UNRWA: Kelaparan di Gaza Bukan Bencana Alami, Tapi Akibat Kebijakan yang Disengaja

Penangkapan itu berawal dari pengakuan ADK yang menyebut bahwa Fariz juga memesan narkoba melalui dirinya.

Setelah penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan ADK dan Fariz RM (FRM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan Fariz RM, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu.

Atas perbuatannya, Fariz dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:
4 Orang Tewas dalam Penembakan Penjajah Israel terhadap Warga Sipil Palestina di Kota Gaza dan Khan Younis

Hukuman yang mengancamnya berkisar antara lima hingga dua puluh tahun penjara.

Diketahui, Fariz RM sebelumnya juga pernah beberapa kali tersandung kasus serupa, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini kembali pada 2025. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Polresta Tangerang Tindaklanjuti Konflik Ojek Pangkalan dan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

Polresta Tangerang menyelidiki kasus penghadangan taksi online oleh ojek pangkalan dan bahas solusi regulasi zona operasional bersama pemda.

Pengoplosan Beras SPHP Terungkap di Riau, Pengamat dan Kapolda Minta Tindakan Tegas

Kasus pemalsuan beras SPHP di Riau menuai sorotan. Pelaku ditindak tegas atas kejahatan yang merugikan masyarakat.

KPK Telusuri Sepeda Motor di Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK menyita motor di rumah Ridwan Kamil, mendalami dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB dan menetapkan lima tersangka.

Kejagung Usut Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Subsidi Beras, Libatkan Sejumlah Perusahaan Besar

Kejagung selidiki dugaan korupsi subsidi beras, panggil enam perusahaan, tindak lanjut arahan Presiden terkait pengoplosan.

Indonesia Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Sesuai Hukum dan Tidak Langgar HAM

Pemerintah pastikan kerja sama data dengan AS aman, sesuai UU PDP, dan tidak melanggar prinsip hak asasi manusia.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;