KPK Telusuri Sepeda Motor di Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri latar belakang keberadaan sebuah sepeda motor yang bukan milik Ridwan Kamil, namun ditemukan berada di kediamannya.

Motor tersebut akhirnya disita oleh KPK pada 10 Maret 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Proses penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pengadaan iklan.

Proyek yang dimaksud berada di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode tahun 2021 hingga 2023.

Baca Juga:
Dampak Gempa 5,7 SR, Poso Berlakukan Tanggap Darurat 14 Hari

“Kami akan menelusuri lebih lanjut asal-usul kendaraan itu, terdaftar atas nama siapa, dan untuk keperluan apa. Semua aspek tersebut akan kami teliti lebih dalam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya pegawai atau ajudan yang nekat menitipkan kendaraan di rumah atasannya, yakni Ridwan Kamil, KPK belum memberikan kesimpulan.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa hal tersebut juga masih menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung oleh lembaganya.

“Hal itu nanti tetap akan kami selidiki lebih lanjut dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga:
Respons Ganjar Pranowo usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim dengan Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa sepeda motor yang diamankan KPK saat menggeledah rumah Ridwan Kamil tidak terdaftar atas nama mantan Gubernur Jawa Barat itu.

“Betul, kendaraan itu memang tidak tercatat atas nama saudara RK, tetapi penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut termasuk aset yang ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi ini,” ujarnya.

Pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank BJB.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah kendaraan turut disita oleh penyidik sebagai bagian dari barang bukti yang didalami.

Baca Juga:
RedMagic Akan Meluncurkan 11 Ultra, Disebut Menjadi Ponsel Pintar Terkuat dan Terunggul dari Merek Itu Sejauh Ini

Hingga Senin, 28 Juli, sudah genap 140 hari berlalu sejak KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.

Di sisi lain, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya Direktur Utama Bank BJB saat itu, Yuddy Renaldi (YR), termasuk Widi Hartoto (WH) selaku Kepala Divisi yang membawahi Sekretariat Perusahaan sekaligus bertanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK juga menetapkan sejumlah pengendali agensi periklanan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ikin Asikin Dulmanan (IAD) tercatat sebagai pengendali dari dua agensi, yaitu Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Baca Juga:
Gus Ipul Evaluasi Sekolah Rakyat, Fokus pada Penguatan Karakter Siswa dan SDM

Suhendrik (SUH) diduga mengendalikan BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, sementara Sophan Jaya Kusuma (SJK) terkait dengan agensi Cipta Karya Sukses Bersama. (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Kejagung Usut Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Subsidi Beras, Libatkan Sejumlah Perusahaan Besar

Kejagung selidiki dugaan korupsi subsidi beras, panggil enam perusahaan, tindak lanjut arahan Presiden terkait pengoplosan.

Indonesia Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Sesuai Hukum dan Tidak Langgar HAM

Pemerintah pastikan kerja sama data dengan AS aman, sesuai UU PDP, dan tidak melanggar prinsip hak asasi manusia.

Kawal Ketat Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kompolnas Pastikan Proses yang Transparan dan Objektif

Kompolnas mengawal proses penyelidikan atas kematian staf Kemlu serta seorang diplomat muda, Arya Daru Pangayunan

KPK Tegaskan Ridwan Kamil Tidak Menyamarkan Kepemilikan Motor Sitaan Terkait Kasus Iklan Bank BJB, Begini Penjelasannya

KPK memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat berkembang mengenai dugaan Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan kendaraan bermotor

Meutya Hafid Sebut Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Sah, Denny Siregar: Ga Usah Dibenarkan Sesuatu yang Salah

Denny Siregar menyoroti pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid soal kebijakan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat atau AS

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;