Kejagung Usut Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Subsidi Beras, Libatkan Sejumlah Perusahaan Besar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran dalam penyaluran bantuan subsidi beras.

“Kami sedang mendalami aspek penyalurannya. Karena ada anggaran negara yang digunakan, kami perlu memastikan apakah penyaluran subsidi tersebut benar-benar sesuai peruntukannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung memanggil enam perusahaan untuk dimintai keterangan hari ini, yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia dan dua PT lainnya.

Namun demikian, hanya dua perusahaan yang memenuhi panggilan, yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama.

Baca Juga:
Tronsmart Meluncurkan Empat Speaker Bluetooth Baru dengan Desain dan Kegunaan yang Berbeda-beda, Berikut Detailnya

“Perwakilan yang datang memiliki posisi penting di perusahaan, meski untuk sementara ini masih setingkat manajer,” jelas Anang.

Sementara itu, tiga perusahaan yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Di sisi lain, PT Belitang Panen Raya sama sekali tidak memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan.

Menurut Anang, kehadiran dua perusahaan yang sudah diperiksa dimanfaatkan untuk mengumpulkan keterangan serta mencocokkan data yang sebelumnya telah dimiliki Kejagung terkait penyaluran dana subsidi beras.

Baca Juga:
Kawal Ketat Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kompolnas Pastikan Proses yang Transparan dan Objektif

“Yang kami telusuri ini terkait dana negara yang telah dikeluarkan. Subsidi pasti memiliki sejumlah komponen yang harus dipenuhi. Nah, kami ingin memastikan apakah seluruh komponen itu sudah sesuai, termasuk untuk subsidi beras,” ujarnya.

Anang menambahkan, proses penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk dengan memanggil pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Bukan hanya dari perusahaan. Bisa juga dari instansi seperti Kementerian Pertanian atau kementerian lain yang terkait. Dari proses ini kami akan melihat sejauh mana keterlibatannya,” kata Anang.

Ia berharap, langkah penyelidikan ini mampu menutup celah penyimpangan dana negara yang seharusnya tersalurkan melalui skema subsidi.

Baca Juga:
Kejagung Cegah Dua Petinggi SGC, Terkait TPPU dan Uang Rp50 Miliar untuk Zarof Ricar

Penyelidikan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras. (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Indonesia Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Sesuai Hukum dan Tidak Langgar HAM

Pemerintah pastikan kerja sama data dengan AS aman, sesuai UU PDP, dan tidak melanggar prinsip hak asasi manusia.

Kawal Ketat Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kompolnas Pastikan Proses yang Transparan dan Objektif

Kompolnas mengawal proses penyelidikan atas kematian staf Kemlu serta seorang diplomat muda, Arya Daru Pangayunan

KPK Tegaskan Ridwan Kamil Tidak Menyamarkan Kepemilikan Motor Sitaan Terkait Kasus Iklan Bank BJB, Begini Penjelasannya

KPK memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat berkembang mengenai dugaan Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan kendaraan bermotor

Meutya Hafid Sebut Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Sah, Denny Siregar: Ga Usah Dibenarkan Sesuatu yang Salah

Denny Siregar menyoroti pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid soal kebijakan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat atau AS

Penjualan Kartu SIM dengan Data Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya bongkar sindikat kartu SIM ilegal yang gunakan data pribadi orang lain, empat tersangka ditangkap.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;