Pengoplosan Beras SPHP Terungkap di Riau, Pengamat dan Kapolda Minta Tindakan Tegas

Seseorang menyusun karungan beras SPHP kemasan 5 kg dalam kegiatan gerakan pangan murah yang dilaksanakan di Gudang Bulog Jakarta.
Seseorang menyusun karungan beras SPHP kemasan 5 kg dalam kegiatan gerakan pangan murah yang dilaksanakan di Gudang Bulog Jakarta. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Pengamat pertanian dari AEPI, Khudori, menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mencampur beras berkualitas rendah lalu menjualnya seolah-olah sebagai beras SPHP Bulog atau bahkan beras premium, layak untuk dikenai sanksi tegas.

Saat dihubungi, Khudori menilai bahwa kebijakan memperketat distribusi beras SPHP pada tahun ini merupakan langkah krusial demi menghindari penyalahgunaan penyaluran beras subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang berani mengganti isi karung SPHP dengan beras lain yang bukan peruntukannya, apalagi memanfaatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah ini, maka tindakan tersebut harus direspons dengan penindakan yang tegas.

"Langkah pengetatan distribusi ini memang ditujukan untuk meminimalkan praktik penyelewengan. Kalau masih ada yang nekat mencampur-campur, tentu harus dikenai tindakan," ujar Khudori.

Baca Juga:
KPK Telusuri Sepeda Motor di Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Pernyataan ini ia sampaikan saat dimintai tanggapan terkait dugaan adanya praktik pengoplosan beras reject menjadi SPHP oleh seseorang berinisial R di wilayah Riau.

Khudori menilai kasus tersebut bukanlah bentuk penyelewengan terhadap distribusi beras SPHP yang resmi, melainkan tindakan pemalsuan.

Pasalnya, pelaku dengan sengaja menggunakan karung SPHP untuk mengemas beras lain dan menjualnya seolah-olah sebagai bagian dari program subsidi pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran beras SPHP sangatlah penting, mengingat beras tersebut termasuk dalam kategori barang subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:
Prabowo Targetkan 20 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Jelang HUT ke-80 RI

“Yang dipakai memang karung SPHP, tapi isinya bukan beras SPHP. Ini bukan kasus beras subsidi yang diselewengkan, melainkan pelaku memanfaatkan antusiasme masyarakat terhadap SPHP dengan cara mengemas beras lain ke dalam karung SPHP lalu menjualnya seolah-olah itu beras subsidi,” ujar Khudori.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa penggerebekan yang dilakukan aparat merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas kejahatan yang merugikan konsumen.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, dan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka R (34) menggunakan dua modus operandi dalam menjalankan aksinya.

Modus pertama yang dilakukan pelaku adalah mencampurkan beras medium dengan beras berkualitas rendah, lalu mengemasnya ulang ke dalam karung berlabel SPHP.

Baca Juga:
Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

Modus kedua, pelaku membeli beras murah dari wilayah Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik, guna mengelabui pembeli.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka membeli dua jenis beras yang satu berkualitas baik, satunya lagi reject dari seseorang berinisial S di Kabupaten Pelalawan.

Untuk beras berkualitas baik, ia membayar seharga Rp11.000 per kilogram, sementara beras berkualitas rendah dibeli Rp6.000 per kilogram.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras merek premium yang berisi beras rendah mutu, 18 karung kosong SPHP, serta perlengkapan produksi seperti timbangan digital, mesin jahit, dan benang.

Baca Juga:
Kejagung Usut Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Subsidi Beras, Libatkan Sejumlah Perusahaan Besar

“Pemerintah sudah mengalokasikan subsidi demi membantu masyarakat, tetapi malah dimanfaatkan oknum demi meraup untung pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dalam perdagangan, melainkan bentuk kejahatan serius yang merugikan rakyat kecil, terutama anak-anak yang membutuhkan asupan pangan bergizi,” tegas Irjen Herry.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (*/Zahra)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

KPK Telusuri Sepeda Motor di Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK menyita motor di rumah Ridwan Kamil, mendalami dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB dan menetapkan lima tersangka.

Kejagung Usut Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Subsidi Beras, Libatkan Sejumlah Perusahaan Besar

Kejagung selidiki dugaan korupsi subsidi beras, panggil enam perusahaan, tindak lanjut arahan Presiden terkait pengoplosan.

Indonesia Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Sesuai Hukum dan Tidak Langgar HAM

Pemerintah pastikan kerja sama data dengan AS aman, sesuai UU PDP, dan tidak melanggar prinsip hak asasi manusia.

Kawal Ketat Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kompolnas Pastikan Proses yang Transparan dan Objektif

Kompolnas mengawal proses penyelidikan atas kematian staf Kemlu serta seorang diplomat muda, Arya Daru Pangayunan

KPK Tegaskan Ridwan Kamil Tidak Menyamarkan Kepemilikan Motor Sitaan Terkait Kasus Iklan Bank BJB, Begini Penjelasannya

KPK memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat berkembang mengenai dugaan Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan kendaraan bermotor

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Keluarga Na Willa, Digarap oleh Tim Kreatif di Balik Film Jumbo yang Populer

Setelah Jumbo, Visinema Studios akan mempersembahkan film keluarga menarik lainnya yang tak kalah menarik, berjudul Na Willa

Menceritakan Kisah Cinta Sejati hingga Maut Memisahkan, Inilah Sinopsis Film Romansa Sampai Titik Terakhirmu

Film Sampai Titik Terakhirmu tayang hari ini, menceritakan kisah cinta antara pasangan viral Shella Selpi Lizah dan Albi Dwizky

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak


See All
; ;