Sri Mulyani: SAL Digunakan Tambah Modal Kopdes Merah Putih, Pinjaman Bunga Ringan Dijamin Aman

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Pemerintah berencana memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL) dari APBN untuk menambah modal Koperasi Desa Merah Putih.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan pers dalam konferensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan dengan menempatkan dana pemerintah. Kami juga menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia, yang kemudian dikonsolidasikan dalam bentuk fasilitas pinjaman melalui perbankan,” ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, sisa anggaran lebih (SAL) dalam APBN tahun 2025 tercatat mencapai Rp457,5 triliun.

Baca Juga:
Sinergi TNI, Kemenhan, dan BPOM untuk Produksi Obat Terjangkau

Sri Mulyani menegaskan bahwa dukungan dana tersebut tidak akan berdampak pada stabilitas likuiditas dana pihak ketiga (DPK) di sektor perbankan, termasuk dalam operasional Kopdes Merah Putih.

Empat bank yang telah ditunjuk, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI, memiliki wewenang untuk menyalurkan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.

Pinjaman tersebut ditawarkan dengan bunga ringan sebesar 6 persen, yang dinilai cukup terjangkau bagi koperasi.

Jangka waktu pengembalian pinjaman bisa mencapai enam tahun, dengan masa tenggang pembayaran antara enam hingga delapan bulan.

Baca Juga:
Penjualan Kartu SIM dengan Data Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Seluruh ketentuan ini telah melalui pembahasan bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kementerian BUMN, sambil tetap mempertimbangkan kapasitas masing-masing koperasi.

Sri Mulyani menegaskan bahwa bank-bank Himbara wajib melakukan proses penilaian menyeluruh (due diligence) terhadap kinerja koperasi sebelum menyalurkan pembiayaan.

Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran dana berjalan secara tepat dan bertanggung jawab.

Dengan begitu, proses pemberian kredit tidak menimbulkan tambahan risiko bagi pihak perbankan.

Baca Juga:
Respons Ganjar Pranowo usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim dengan Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Ia menegaskan bahwa prinsip utama dalam pemberian pinjaman bukanlah soal pembagian jatah kepada setiap koperasi.

“Jadi, ini bukan soal setiap koperasi harus mendapatkan bagian tertentu. Yang terpenting adalah mereka melakukan due diligence secara menyeluruh agar dana pinjaman benar-benar dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa dan kelurahan,” jelas dia.

Sri Mulyani juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur secara detail tata cara pemberian pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih.

Regulasi ini mulai berlaku dan diundangkan sejak 21 Juli 2025.

Baca Juga:
Parigi Moutong Luncurkan SIPADI sebagai Langkah Transformasi Digital Guna Permudah Akses Layanan Publik Berbasis Online

“Ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perbankan dan Kopdes Merah Putih dalam melaksanakan pinjam-meminjam secara benar,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menyusun regulasi lanjutan yang menjabarkan secara spesifik kewenangan dan kewajiban, termasuk skema dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka pelunasan pinjaman.

Mekanisme persetujuan dari kepala daerah juga akan masuk dalam pengaturan ini, khususnya dari bupati maupun wali kota.

Di sisi lain, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan bertanggung jawab dalam mengatur ketentuan mengenai penggunaan DAU di tingkat desa serta tata cara pengajuan dan persetujuan pinjaman koperasi di tingkat tersebut.

Baca Juga:
Uang Rp200 Juta Hilang di Kantor Wali Kota Jakut, Rekaman CCTV Ungkap Sosok Pelaku

“Pemerintah memang harus mengambil risiko dalam hal ini, tetapi tetap menjaga agar tidak muncul moral hazard. Dengan begitu, semua pihak tetap memikul tanggung jawabnya, sementara pemerintah tetap memberikan dukungan sepenuhnya,” tutur Sri Mulyani. (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Sinergi TNI, Kemenhan, dan BPOM untuk Produksi Obat Terjangkau

TNI AD siap bantu produksi obat murah, mendukung kebijakan Kemenhan dan BPOM untuk penuhi kebutuhan nasional dan tekan harga pasar.

Sidang Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Kembali Ditunda, Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Sidang narkoba Fariz RM kembali ditunda; ia didakwa atas kepemilikan ganja dan sabu dengan ancaman hukuman berat.

Polresta Tangerang Tindaklanjuti Konflik Ojek Pangkalan dan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

Polresta Tangerang menyelidiki kasus penghadangan taksi online oleh ojek pangkalan dan bahas solusi regulasi zona operasional bersama pemda.

Pengoplosan Beras SPHP Terungkap di Riau, Pengamat dan Kapolda Minta Tindakan Tegas

Kasus pemalsuan beras SPHP di Riau menuai sorotan. Pelaku ditindak tegas atas kejahatan yang merugikan masyarakat.

KPK Telusuri Sepeda Motor di Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK menyita motor di rumah Ridwan Kamil, mendalami dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB dan menetapkan lima tersangka.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;