Nasional, gemasulawesi - Pemerintah berencana memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL) dari APBN untuk menambah modal Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan pers dalam konferensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan dengan menempatkan dana pemerintah. Kami juga menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia, yang kemudian dikonsolidasikan dalam bentuk fasilitas pinjaman melalui perbankan,” ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi, sisa anggaran lebih (SAL) dalam APBN tahun 2025 tercatat mencapai Rp457,5 triliun.
Baca Juga:
Sinergi TNI, Kemenhan, dan BPOM untuk Produksi Obat Terjangkau
Sri Mulyani menegaskan bahwa dukungan dana tersebut tidak akan berdampak pada stabilitas likuiditas dana pihak ketiga (DPK) di sektor perbankan, termasuk dalam operasional Kopdes Merah Putih.
Empat bank yang telah ditunjuk, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI, memiliki wewenang untuk menyalurkan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.
Pinjaman tersebut ditawarkan dengan bunga ringan sebesar 6 persen, yang dinilai cukup terjangkau bagi koperasi.
Jangka waktu pengembalian pinjaman bisa mencapai enam tahun, dengan masa tenggang pembayaran antara enam hingga delapan bulan.
Baca Juga:
Penjualan Kartu SIM dengan Data Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya
Seluruh ketentuan ini telah melalui pembahasan bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kementerian BUMN, sambil tetap mempertimbangkan kapasitas masing-masing koperasi.
Sri Mulyani menegaskan bahwa bank-bank Himbara wajib melakukan proses penilaian menyeluruh (due diligence) terhadap kinerja koperasi sebelum menyalurkan pembiayaan.
Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran dana berjalan secara tepat dan bertanggung jawab.
Dengan begitu, proses pemberian kredit tidak menimbulkan tambahan risiko bagi pihak perbankan.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama dalam pemberian pinjaman bukanlah soal pembagian jatah kepada setiap koperasi.
“Jadi, ini bukan soal setiap koperasi harus mendapatkan bagian tertentu. Yang terpenting adalah mereka melakukan due diligence secara menyeluruh agar dana pinjaman benar-benar dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa dan kelurahan,” jelas dia.
Sri Mulyani juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur secara detail tata cara pemberian pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih.
Regulasi ini mulai berlaku dan diundangkan sejak 21 Juli 2025.
“Ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perbankan dan Kopdes Merah Putih dalam melaksanakan pinjam-meminjam secara benar,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menyusun regulasi lanjutan yang menjabarkan secara spesifik kewenangan dan kewajiban, termasuk skema dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka pelunasan pinjaman.
Mekanisme persetujuan dari kepala daerah juga akan masuk dalam pengaturan ini, khususnya dari bupati maupun wali kota.
Di sisi lain, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan bertanggung jawab dalam mengatur ketentuan mengenai penggunaan DAU di tingkat desa serta tata cara pengajuan dan persetujuan pinjaman koperasi di tingkat tersebut.
Baca Juga:
Uang Rp200 Juta Hilang di Kantor Wali Kota Jakut, Rekaman CCTV Ungkap Sosok Pelaku
“Pemerintah memang harus mengambil risiko dalam hal ini, tetapi tetap menjaga agar tidak muncul moral hazard. Dengan begitu, semua pihak tetap memikul tanggung jawabnya, sementara pemerintah tetap memberikan dukungan sepenuhnya,” tutur Sri Mulyani. (*/Zahra)