DPR Sahkan 10 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sultra, dan Sulut

Rapat Paripurna DPR RI digelar di kompleks parlemen.
Rapat Paripurna DPR RI digelar di kompleks parlemen. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025 resmi memberikan persetujuan terhadap sepuluh rancangan undang-undang yang mengatur pembentukan dan perubahan wilayah administratif kabupaten/kota.

RUU yang disetujui tersebut berkaitan dengan sejumlah daerah yang tersebar di beberapa provinsi di wilayah timur Indonesia, antara lain Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Dengan disetujuinya kesepuluh RUU tersebut, maka langkah selanjutnya adalah pengesahan menjadi undang-undang sebagai dasar hukum bagi pengaturan wilayah kabupaten dan kota di ketiga provinsi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, resmi mengesahkan sepuluh RUU setelah terlebih dahulu meminta persetujuan dari para anggota dewan yang mewakili seluruh fraksi partai politik di parlemen.

Baca Juga:
IHSG Cetak Rekor Tertinggi, Didukung Sentimen Positif Global dan Arus Modal Asing

Ia kemudian mengetuk palu sebagai tanda keputusan bersama telah diambil.

Adies pun menyampaikan pertanyaan kepada peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, "Apakah rancangan undang-undang ini dapat disetujui untuk disahkan?" Sontak pertanyaan itu dijawab serempak dengan kata "setuju" oleh seluruh hadirin.

Ia merinci sepuluh kabupaten dan kota yang dimaksud dalam rancangan undang-undang tersebut.

Dari Provinsi Gorontalo, dua daerah yang termasuk adalah Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

Baca Juga:
Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Terima Aspirasi Publik

Sementara dari Provinsi Sulawesi Tenggara, wilayah yang dimaksud meliputi Kabupaten Buton, Kolaka, Konawe, dan Muna.

Adapun dari Provinsi Sulawesi Utara, wilayah yang dibahas dalam RUU ini adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, serta Kota Manado.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pentingnya pengesahan undang-undang tersendiri untuk setiap kabupaten dan kota.

Menurutnya, setiap daerah di Indonesia sebaiknya memiliki dasar hukum pembentukan yang berdiri sendiri dan tidak tercampur dengan daerah lain.

Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Perkuat Tata Ruang Sumatra lewat Kemitraan Strategis dengan Tiga Kampus

Langkah ini dianggap penting untuk memperjelas status hukum dan administrasi masing-masing wilayah secara lebih spesifik.

Ia menuturkan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kesatuan dibagi ke dalam provinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah dan diatur melalui undang-undang.

Ia menyampaikan bahwa kehadiran sepuluh undang-undang tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan pembentukan daerah, sehingga potensi sengketa hukum maupun persoalan administratif akibat dasar hukum yang sudah tidak sesuai zaman bisa dihindari.

Baca Juga:
PD FPK Parigi Moutong Jalin Sinergi dengan Pemkab Parimo, Dukung 100 Hari Kerja Bupati dan Tekan Aktivitas Ilegal

"Undang-undang ini juga diharapkan mampu merespons dinamika persoalan serta kebutuhan hukum pemerintahan daerah dan masyarakat lokal," ujar Rifqinizamy. (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

IHSG Cetak Rekor Tertinggi, Didukung Sentimen Positif Global dan Arus Modal Asing

IHSG mencetak rekor baru didorong aliran modal asing, sentimen dagang global positif, dan penguatan sejumlah indeks saham dunia.

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspada Bahaya Awan Panas dan Lahar

Gunung Semeru kembali erupsi, warga dilarang mendekat. PVMBG keluarkan imbauan demi keselamatan dari bahaya lanjutan.

Vonis Dinilai Tak Sesuai, Kejagung Tempuh Banding terhadap Tom Lembong

Kejagung ajukan banding atas vonis Tom Lembong terkait korupsi impor gula dengan dugaan kerugian negara Rp578,1 miliar.

Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS: 99 Persen Produk AS Bebas Tarif Masuk

Indonesia setujui penghapusan tarif atas mayoritas produk AS, dorong perdagangan timbal balik dan manfaat ekonomi dua negara.

Gus Ipul Evaluasi Sekolah Rakyat, Fokus pada Penguatan Karakter Siswa dan SDM

Menteri Sosial Gus Ipul evaluasi MPLS Sekolah Rakyat, soroti SDM, sarana, dan penguatan karakter siswa secara menyeluruh.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;