Nasional, gemasulawesi - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh publik.
Pernyataan ini ia sampaikan saat menggelar konferensi pers di kompleks Gedung DPR RI, sebagai bentuk tanggapan atas berbagai isu dan perbincangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah satu perhatian utama yang direspons adalah adanya demonstrasi di luar gedung Parlemen yang mendesak agar proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara lebih transparan.
"Kami tahu ada teman-teman mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa, dan itu sah-sah saja karena bagian dari demokrasi," ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI.
"Namun, kami ingin menegaskan bahwa DPR ini adalah rumah rakyat dan pintunya selalu terbuka. Kalau ingin berdiskusi langsung dengan semua fraksi, silakan datang ke sini. Tidak perlu kepanasan di luar, karena di dalam ada ruang yang nyaman untuk menyampaikan pendapat," tambahnya.
Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin hadir langsung menyaksikan proses pembahasan RUU KUHAP, selama kapasitas tempat memungkinkan.
Ia bahkan secara terbuka mengundang masyarakat untuk datang.
“Kalau ingin hadir, silakan datang langsung. Bisa menyimak dari balkon selama masih tersedia tempat. Kalau perlu, kita beli gorengan bareng dari kantin. Kami beri ruang seluas-luasnya, silakan saja,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup atau sembunyi-sembunyi.
Menurutnya, seluruh proses sudah berjalan sesuai dengan tata cara formal yang diatur dalam konstitusi.
Dimulai dari rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretariat Negara, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja).
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa karena perubahan DIM hanya sekitar 20 persen, maka Panja dapat menyelesaikan pembahasannya dalam dua hari.
Baca Juga:
Penutupan Pembekalan Guru Sekolah Rakyat, Wamensos Tekankan Peran Pendidikan Inklusif
Selanjutnya, tahapan beralih ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang bertugas menyempurnakan dari sisi redaksional.
“Timus dan Timsin terdiri dari tenaga ahli, sekretariat Komisi III, tim dari Badan Keahlian DPR, serta perwakilan teknis dari Kemenkumham,” katanya.
Saat ini, tim tersebut tengah menyusun bagian penjelasan setelah sebelumnya merampungkan batang tubuh RUU.
Ia menambahkan bahwa meskipun pembahasan di Timus dan Timsin tidak bisa disiarkan secara langsung karena bersifat teknis dan bukan seperti rapat biasa, namun DPR tetap membuka akses terhadap informasi dan terbuka terhadap masukan dari masyarakat kapan pun.
Baca Juga:
Gus Ipul Tegaskan Orang Tua Bebas Kunjungi Anak di Sekolah Rakyat
Habiburokhman juga menegaskan bahwa proses belum berakhir.
Setelah Timus dan Timsin menyelesaikan pekerjaannya, naskah RUU akan dikembalikan ke Panja untuk difinalisasi. Dalam tahap ini, masih terbuka ruang untuk memasukkan usulan dari masyarakat sipil.
Ia menyebut ada masukan yang baik dari Komnas Perempuan dan LBH, terutama terkait perlindungan bagi perempuan, yang masih sangat mungkin untuk dimasukkan ke dalam draf akhir, selama mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi.
“Kalau fraksi-fraksi setuju, tentu akan kami masukkan ke naskah final,” jelasnya.
Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Warnai Simulasi Sekolah Rakyat di Bekasi
Terakhir, ia menjelaskan bahwa setelah Panja selesai, proses akan dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum masuk ke tahap pengesahan melalui Rapat Paripurna.
Namun, ia menekankan bahwa meskipun sudah sampai pada tahap itu, bukan berarti tidak ada ruang lagi untuk penyempurnaan.
Menutup keterangannya, Habiburokhman yang saat itu didampingi oleh anggota Komisi III lainnya seperti Martin Daniel Tumbelaka dari Fraksi Gerindra, Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem, serta Nasir Djamil dari Fraksi PKS, kembali menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab. (*/Zahra)