YLKI Desak Penindakan Tegas Pengoplos Beras SPHP, Polisi Ungkap Modus dan Sita Puluhan Karung

Ilustrasi - Karungan beras SPHP.
Ilustrasi - Karungan beras SPHP. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Ketua YLKI, Niti Emiliana, menilai praktik pengoplosan beras kualitas rendah yang dikemas ulang seolah-olah sebagai beras SPHP dan premium di Riau telah menimbulkan kerugian besar, tak hanya bagi negara, tapi juga petani dan masyarakat sebagai konsumen.

"YLKI mendorong pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok beras, serta menindak tegas para pelaku tanpa tebang pilih, termasuk membongkar jaringan mafia beras yang merugikan semua pihak," ujar Niti.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan hasil penyelidikan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi.

"YLKI akan terus memantau kasus ini hingga selesai. Ini jelas merupakan bentuk penipuan yang menyalahgunakan anggaran negara lewat praktik pengoplosan beras SPHP," lanjutnya.

Baca Juga:
TNGR Perbaiki Jalur Rinjani Demi Keselamatan Pendaki, Usai Insiden Kecelakaan

Niti menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen, terlebih karena beras adalah kebutuhan pokok yang sangat vital bagi masyarakat.

"Ini menyangkut hak mendasar konsumen untuk memperoleh beras yang layak dan sesuai," ujar Niti.

Ia mengingatkan bahwa pelaku bisa dikenai sanksi pidana jika produk beras yang diedarkan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga:
Satgas Pangan Ungkap Produsen Beras Langgar Standar Mutu, 201 Ton Disita

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik pengoplosan seperti ini bisa berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mutu beras yang beredar di pasaran.

Konsumen pun dirugikan karena tidak memperoleh produk yang sesuai dengan hak mereka.

"Konsumen pada dasarnya berhak menuntut ganti rugi, baik secara materiil maupun immateriil," tegasnya.

Niti juga menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan di seluruh lini rantai pasok beras, mulai dari proses awal hingga ke tahap distribusi akhir.

Baca Juga:
Vonis Dinilai Tak Sesuai, Kejagung Tempuh Banding terhadap Tom Lembong

Ia menyarankan pengawasan dilakukan sejak sebelum produk masuk pasar, mencakup pengecekan administratif, kondisi fisik fasilitas, hingga pengujian laboratorium sebagai bagian dari kendali mutu.

Niti menegaskan bahwa pengawasan setelah produk beras masuk ke pasar ritel juga harus dilakukan secara rutin untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif dari masyarakat dalam memerangi praktik curang seperti pengoplosan beras.

Menurutnya, konsumen bisa menjadi bagian dari sistem pengawasan dengan berperan sebagai mata dan telinga di lapangan.

Baca Juga:
Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS: 99 Persen Produk AS Bebas Tarif Masuk

Ketika menemukan dugaan kecurangan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Ini merupakan bentuk nyata dari hadirnya konsumen yang kritis dan mendorong pemerintah agar bertindak.

"Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, lembaga konsumen memang diberi mandat untuk ikut serta dalam proses pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat demi melindungi hak-hak konsumen," ujar Niti.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa penggerebekan yang dilakukan aparat merupakan respons atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka memberantas praktik yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Sri Mulyani: SAL Digunakan Tambah Modal Kopdes Merah Putih, Pinjaman Bunga Ringan Dijamin Aman

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dan dari hasil penyelidikan terungkap adanya dua modus yang digunakan oleh tersangka berinisial R.

Modus pertama yang dijalankan pelaku adalah mencampur beras kualitas sedang dengan beras bermutu rendah, lalu dikemas ulang dalam karung berlabel SPHP.

Modus kedua, pelaku membeli beras murah dari daerah Pelalawan dan mengemasnya kembali menggunakan karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik dengan tujuan mengelabui pembeli.

Dari lokasi, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras bermutu rendah, 18 karung SPHP kosong, serta perlengkapan produksi seperti timbangan digital, mesin jahit, dan benang.

Baca Juga:
Usulan Pemilu Tak Langsung dan Penunjukan Kepala Daerah Kembali Mencuat di DPR

“Pemerintah telah mengucurkan subsidi demi kesejahteraan masyarakat, namun justru disalahgunakan oleh oknum demi kepentingan pribadi. Ini bukan semata-mata penipuan dalam jual beli, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada anak-anak yang membutuhkan gizi dari pangan yang layak,” tegas Irjen Herry.

Atas aksinya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h dari Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

TNGR Perbaiki Jalur Rinjani Demi Keselamatan Pendaki, Usai Insiden Kecelakaan

Balai TNGR perbaiki jalur pendakian Gunung Rinjani untuk tingkatkan keselamatan, menyusul insiden jatuhnya pendaki asing di jalur Torean.

Target 10.000 Koperasi Desa Beroperasi Agustus 2025, KDMP Percepat Penguatan Ekonomi Lokal

Pemerintah targetkan 10.000 koperasi desa aktif Agustus 2025 melalui program KDMP untuk dorong ekonomi lokal dan kurangi pinjaman ilegal.

Sri Mulyani: SAL Digunakan Tambah Modal Kopdes Merah Putih, Pinjaman Bunga Ringan Dijamin Aman

Pemerintah gunakan SAL APBN 2025 untuk modal Kopdes Merah Putih, dengan pinjaman bunga ringan dan pengawasan ketat oleh bank Himbara.

Sinergi TNI, Kemenhan, dan BPOM untuk Produksi Obat Terjangkau

TNI AD siap bantu produksi obat murah, mendukung kebijakan Kemenhan dan BPOM untuk penuhi kebutuhan nasional dan tekan harga pasar.

Sidang Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Kembali Ditunda, Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Sidang narkoba Fariz RM kembali ditunda; ia didakwa atas kepemilikan ganja dan sabu dengan ancaman hukuman berat.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Keluarga Na Willa, Digarap oleh Tim Kreatif di Balik Film Jumbo yang Populer

Setelah Jumbo, Visinema Studios akan mempersembahkan film keluarga menarik lainnya yang tak kalah menarik, berjudul Na Willa

Menceritakan Kisah Cinta Sejati hingga Maut Memisahkan, Inilah Sinopsis Film Romansa Sampai Titik Terakhirmu

Film Sampai Titik Terakhirmu tayang hari ini, menceritakan kisah cinta antara pasangan viral Shella Selpi Lizah dan Albi Dwizky

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak


See All
; ;