Nasional, gemasulawesi - Tim Satgas Pangan Polri mengungkap adanya tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras dengan kualitas yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum di label kemasan.
"Perusahaan PT PIM, PT FS, serta toko SY," ungkap Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurutnya, ketiga produsen tersebut diketahui memproduksi berbagai merek beras premium yang sudah beredar luas di pasaran.
PT PIM diketahui memproduksi beras merek Sania, sedangkan toko SY merupakan produsen untuk merek Jelita dan Anak Kembar.
Baca Juga:
TNI-Polri Perketat Keamanan Intan Jaya Usai Aksi Penembakan di Bandara Sugapa
Sementara itu, PT FS diketahui memproduksi beberapa merek beras seperti Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.
Helfi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan yang diterima Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengenai temuan di lapangan yang menunjukkan adanya kejanggalan pada kualitas dan harga beras.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Satgas Pangan Polri langsung melakukan penyelidikan terhadap 212 merek beras yang beredar.
Proses penyelidikan mencakup peninjauan langsung ke berbagai lokasi, termasuk pasar tradisional dan ritel modern, serta pengambilan sampel dari beras kategori premium dan medium.
Baca Juga:
12 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Penjajah Israel di Jalur Gaza Palestina
Menurut Helfi, sampel beras itu kemudian dikirim ke Laboratorium Penguji di Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian untuk dianalisis, sambil dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli terkait.
Dari hasil penyelidikan sementara, Satgas berhasil mengidentifikasi tiga produsen yang berada di balik beberapa merek beras premium tersebut.
Setelah identitas para produsen diketahui, Satgas Pangan Polri mengambil langkah hukum dengan menggeledah kantor dan gudang milik PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang, kantor dan gudang PT PIM di Serang, serta area Pasar Induk Beras Cipinang di Jakarta Timur.
Helfi menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap modus para pelaku usaha, yaitu memproduksi beras premium dengan label merek yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum di kemasannya.
Baca Juga:
Penguatan Ekosistem Digital, Meutya Hafid Bahas Kolaborasi Strategis dengan Singtel
“Mereka memanfaatkan peralatan produksi yang beragam, mulai dari mesin modern hingga alat tradisional atau manual. Ini yang berhasil kami temukan di lapangan,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan beberapa tenaga ahli, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, menyita barang bukti, dan menguji sampel beras di laboratorium.
“Hingga pagi ini, total barang bukti yang telah kami amankan sebanyak 201 ton beras, yang terdiri dari 39.036 kemasan lima kilogram dan 2.304 kemasan 2,5 kilogram dari berbagai merek beras premium,” ungkapnya.
Baca Juga:
Vonis Dinilai Tak Sesuai, Kejagung Tempuh Banding terhadap Tom Lembong
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Helfi menyampaikan bahwa saat ini Satgas Pangan Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta menggelar proses gelar perkara guna menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim melalui Satgas Pangan, akan terus berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran hukum di sektor pangan, terutama yang berkaitan dengan peredaran beras dan komoditas lainnya yang tidak memenuhi standar mutu," tegasnya. (*/Zahra)