Nasional, gemasulawesi – Kemendagri meminta pemerintah daerah untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling).Langkah ini dinilai penting sebagai upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif di masyarakat.
Selain itu, Kemendagri juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Satlinmas diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam membantu menjaga keamanan serta ketertiban di tingkat desa maupun kelurahan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran terkait arahan tersebut.
Baca Juga:
Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025
Surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi bagi pelaksanaan instruksi yang dimaksud.
Dokumen ini ditujukan kepada para Gubernur serta Bupati/Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Melalui surat edaran ini, kami kembali menekankan kepada kepala daerah untuk menggerakkan Satlinmas supaya berfungsi aktif, bukan hanya saat pemilu atau ketika terjadi bencana, tetapi juga dalam kegiatan sehari-hari menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” ujar Safrizal.
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan menghidupkan kembali siskamling merupakan langkah penting untuk melibatkan masyarakat.
Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Berlakukan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Antisipasi Demonstrasi
Ia menekankan, partisipasi warga melalui siskamling menjadi wujud kepedulian bersama dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan sekitar.
Pelaksanaan siskamling dilakukan di berbagai jenjang, termasuk kegiatan ronda yang berlangsung di tingkat RT maupun RW.
Setiap aktivitas yang dijalankan kemudian dicatat dan dilaporkan melalui sistem manajemen terpadu, yaitu SIM LINMAS.
Ia menuturkan, “Ini merupakan wujud nyata keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.”
Dalam edaran tersebut, Kemendagri menegaskan pentingnya peran Satlinmas bersama Satpol PP sebagai garda terdepan di lapangan.
Keduanya diharapkan mampu menjaga stabilitas daerah sekaligus memastikan ketertiban masyarakat tetap terpelihara dengan baik.
Tidak hanya sebatas menjaga keamanan, peran mereka juga mencakup pelaksanaan aturan agar berjalan sebagaimana mestinya.
Penegakan aturan itu, ditekankan Kemendagri, harus dilakukan secara adil serta berlandaskan pada semangat pelayanan kepada publik.
Baca Juga:
PLN Siagakan 130 Petugas untuk Pastikan Kelancaran Listrik di F1 Powerboat Danau Toba 2025
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 3 September 2025 menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK.
Melalui surat tersebut, sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian, pemerintah menegaskan perlunya memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga situasi aman dan tertib, khususnya terkait penyelenggaraan ketenteraman serta ketertiban umum di setiap daerah. (ANTARA)