Usai Putusan MK, PKB Akui Pertimbangkan Banyak Aspek dalam Membahas Ambang Batas Parlemen

Ket. Foto: PKB Akui Mempertimbangkan Banyak Aspek dalam Melakukan Pembahasan Ambang Batas Parlemen
Ket. Foto: PKB Akui Mempertimbangkan Banyak Aspek dalam Melakukan Pembahasan Ambang Batas Parlemen Source: (Foto/X/@DPP_PKB)

Politik, gemasulawesi – PKB menyatakan jika mereka mempertimbangkan banyak aspek terkait pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya.

Yanuar Prihatin, yang merupakan anggota Komisi II dari Fraksi PKB, menyebutkan jika partainya mempertimbangkan apsek pembatasan multi partai dan aspek derajat proporsionalitas.

Disebutkan Yanuar Prihatin jika itu dilakukan PKB dengan tujuan agar tidak mengarah pada multi partai yang ekstrem.

Baca Juga:
Suara PSI Melambung di Real Count KPU, Grace Natalie Ingatkan Semua Pihak untuk Tidak Tendensius Menyikapinya

Yanuar menambahkan jika aspek lain yang harus dipertimbangkan adalah derajat proporsionalitas antara hak suara yang dinyatakan sah dengan derajat keterwakilan di parlemen.

“PKB juga mempertimbangkan aspek lain, seperti aspek kedaulatan rakyat agar suara rakyat nantinya tidak akan terbuang percuma,” ujarnya.

Dia menegaskan jika salah satu ciri jika suatu pemilu menunjukkan menegakkan kedaulatan rakyat adalah semakin sedikitnya suara yang terbuang.

Baca Juga:
PDI P dan PKS Diisukan Jadi Oposisi, Pengamat Sebut Sulit Terlaksana Karena Jarak Ideologi yang Terlampau Jauh

“Secara matematis tentunya harus dilakukan perhitungan terlebih dahulu agar dapat ketemu angka toleransi yang membuat jarak yang terjadi antara suara terbuang dengan kursi partai politik dengan kursi partai politik lebih proporsional,” katanya.

Menurut Yanuar, semakin sedikit suara yang terbuang, maka menjadi semakin demokratis pelaksanaan dari pemilu tersebut.

“Disanalah salah satu kunci penting untuk penegakan kedaulatan rakyat,” ungkapnya.

Baca Juga:
Jadi Dewan Pengarah dan Jurkamnas, Khofifah Yakin Jawa Timur Salah Satu Penentu Kemenangan Prabowo serta Gibran

Sebelumnya, diketahui Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem yang berkaitan dengan ketentuan ambang batas parlemen yang sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang Undang Pemilu, pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan jika MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, saat melakukan pembacaan amar putusan yang dilangsungkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

“Norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu merupakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR tahun 2024, serta konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR tahun 2029, serta pemilu berikutnya,” paparnya.

Baca Juga:
Delapan Nama Caleg DPRD Provinsi Terpilih Dapil Sulawesi Tengah 2, Nasdem Berhasil Rebut Dua Kursi Singkirkan PPP

Suhartoyo menambahkan bahwa itu sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang sebelumnya telah ditentukan. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Ini Nama 40 Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Parigi Moutong Periode 2024-2029 Berdasarkan Data Hasil Pleno Tingkat Kabupaten

PDI P berhasil merebut 7 kursi di Kabupaten Parigi moutong pada pemilihan legislatif periode 2024-2029.

Termasuk Gandeng Partai dari Koalisi Lawan, Pengamat Politik Sebut Prabowo Miliki Prerogatif Tentukan Kabinet

Pengamat politik, Ujang Komarudin, menyebutkan Prabowo Subianto memiliki prerogatif untuk menentukan dan menyusun kabinet.

Sebut Amanat dari Konstitusi, Repnas Nyatakan Program Minum Susu Gratis Prabowo dan Gibran Adalah Upaya Cerdaskan Kehidupan Bangsa

Repnas menyebutkan program minum susu gratis Prabowo dan Gibran adalah upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung, Mahfud MD Mendadak Sebut Dirinya Mantan Cawapres

Menurut laporan, dalam unggahannya di akun TikTok miliknya, Mahfud MD secara tiba-tiba menyebut dirinya sebagai mantan cawapres.

Sebut Masih Kemungkinan, Poltracking Ungkap PDI P serta PKS Akan Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo dan Gibran

Menurut Poltracking, PDI P dan PKS kemungkinan akan berada di luar pemerintahan Prabowo dan Gibran dengan menjadi oposisi.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;