Politik, gemasulawesi – Menurut laporan, PPP telah secara resmi mengajukan permohonan PHPU atau perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PPP menyatakan jika mereka telah kehilangan sekitar 200.000 suara di 30 dapil atau daerah pemilihan yang tersebar di sekitar 18 provinsi.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyebutkan jika permohonan gugatan cukup merata, yakni ada di 18 provinsi yang ada di seluruh Indonesia.
“Namun, untuk perinciannya akan disampaikan oleh tim hukum kami,” ujarnya
Pria yang juga akrab disapa Awiek tersebut mengungkapkan jika ada beberapa dapil, yakni sekitar 30-an dapil, jika dia tidak salah.
Dalam kesempatan yang sama, Awiek menyatakan jika ada pengalihan sekitar 200.000 suara di 30 dapil yang dimaksud.
Menurutnya, meskipun suara PPP yang hilang di setiap dapil tidak signifikan, sekitar 3.000 hingga sekitar 4.000 suara, namun, jumlahnya untuk seluruh keseluruhan mencapai sekitar 200.000 suara.
Awiek menegaskan jika pihak PPP juga mempunyai bukti-bukti yang mendukung, yang berdasarkan pada pelacakan yang dilakukan di dapil-dapil yang ada di seluruh Indonesia.
“Yakni, sekitar 200.000 suara hilang,” katanya.
Baca Juga:
Pilih Bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju, AHY Sebut Demokrat Merasa Bersyukur
Dalam gugatan yang diajukan tersebut, PPP meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan jika sekitar 200.000 suara yang hilang tersebut adalah milik PPP.
PPP juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengakui PPP sebagai salah satu partai yang lolos ke Senayan.
Sebelumnya, telah disebutkan jika PPP hanya mendapatkan sekitar 5.878.777 suara atau sekitar 3,87 persen, sehingga dinyatakan tidak memenuhi parliamentary theshold yang ditetapkan 4 persen.
Disebutkan jika PPP berhasil membuktikan keberadaan dari 200.000 suara yang hilang, maka total suara milik PPP akan menjadi sekitar 6.078.777 atau melebihi ambang batas sehingga dapat dinyatakan lolos ke Senayan.
Lebih lanjut, Achmad Baidowi juga menegaskan jika pihaknya telah menyiapkan sekitar 23 anggota tim hukum.
“Tim hukum juga telah menyiapkan bukti-bukti yang relevan dan juga saksi-saksi untuk persidangan mendatang yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya. (*/Mey)