Wacana Revisi UU, Ketua Komisi II DPR Sebut Dapat Membuat Jumlah Kementerian Bertambah atau Berkurang

Ket. Foto: Ketua Komisi II DPR Menyatakan Jumlah Kementerian Bertambah atau Berkurang
Ket. Foto: Ketua Komisi II DPR Menyatakan Jumlah Kementerian Bertambah atau Berkurang Source: (Foto/Instagram/@golkar.indonesia)

Politik, gemasulawesi – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan wacana revisi undang-undang atau RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara dapat membuat jumlah kementerian bertambah menjadi 40 lebih atau berkurang menjadi di bawah 34.

Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan jika RUU tentang kementerian tidak otomatis berbicara mengenai jumlah kementerian semata, melainkan juga perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan Indonesia.

Hal tersebut, menurut Ahmad Doli Kurnia, dikarenakan perkembangan dunia ke depannya.

Baca Juga:
Terkait Pernyataan Ganjar Pranowo tentang Politik Akomodasi, Gerindra Tegaskan Hal itu Sepenuhnya Hak Pemenang Pilpres

Doli mengatakan sebaiknya jangan membicarakan angka terlebih dahulu dikarenakan berbicara mengenai kebutuhan dan kepentingan.

“RUU tentang kementerian telah masuk ke dalam Prolegnas atau Program Legislasi Nasional sejak diusulkan di tahun 2019,” katanya.

Dia menambahkan, namun, RUU itu belum sampai ke dalam tahap pembahasan.

Baca Juga:
Jadi Andalan, Pakar Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo serta Gibran Memerlukan Kementerian Khusus yang Mengurusnya

Menurut Doli, dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, diterangkan bahwa jumlah total kementerian paling banyak berjumlah 34 kementerian.

Selain itu, disebutkan Doli, dalam UU itu juga dikatakan jika Presiden dapat membentuk kementerian koordinasi dengan jumlah keseluruhan itu.

Mengenai usulan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian juga akan dibawa ke pembahasan UU jika telah sepakat akan digelar.

Baca Juga:
Mengenai Kemungkinan Diusung PPP dalam Pilkada Jakarta, Sandiaga Uno Sebut Harus Mempertimbangkannya dengan Serius

Ahmad Doli Kurnia melanjutkan jika jumlah kementerian akan mengacu kepada kepentingan pembangunan Indonesia dalam jangaku waktu 5 hingga 10 tahun yang akan datang.

“Pelaksanaan kebutuhan program pembangunan juga akan diterapkan ke dalam bentuk organisasi pemerintahan,” terangnya.

Doli menegaskan kajian akademik harus ditempuh, dimana nanti ada naskah akademik, uji publik hingga menerima masukan dari masyarakat.

Baca Juga:
Akui Telah Siapkan Peta Jalan Politik ke Depan, Pengamat Sebut Gibran Paling Mungkin Bergabung dengan Partai Golkar

Diketahui jika sebelumnya, Profesor Bayu Dwi Anggoro, yang merupakan Sekjen Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), mengusulkan perubahan UU Kementerian Negara yang disebutkannya telah tidak relevan.

Menurut Bayu, ada kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan kabinet presidensial.

APHTN-HAN juga merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet Prabowo dan Gibran, yang salah satunya adalah jumlah kementerian menjadi 34 hingga 41. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU Meminta Peserta Menerapkan Kampanye Hijau untuk Menjaga Keindahan Bali

KPU meminta peserta Pilkada tahun 2024 menerapkan kampanye hijau saat masa kampanye untuk menjaga keindahan Bali.

Tegaskan Jangan Ada Pihak yang Memecah Belah, Gerindra Nyatakan Relawan Merupakan Bagian Integral dari TKN Prabowo dan Gibran

Gerindra menyampaikan relawan merupakan bagian integral dari TKN Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Terkait PKB Masuk Koalisi Prabowo dan Gibran atau Tidak, Cak Imin Sebut yang Terpenting Adalah Mengambil Langkah Mengakhiri Kompetisi

Mengenai PKB masuk ke koalisi atau tidak, Cak Imin menyampaikan yang terpenting adalah mengambil langkah mengakhiri kompetisi.

Mengenai Pesan untuk Jauhi Orang Toxic dari Kabinet, Jubir Sebut Luhut Hanya Sekadar Memberikan Saran kepada Prabowo Subianto

Juru Bicara Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan Menko Marves hanya sekedar memberikan saran untuk Prabowo.

Tepis Isu Menjadi Penghalang, Gerindra Sebut Presiden Jokowi Mendorong Terselenggaranya Pertemuan antara Prabowo dengan Megawati

Gerindra mengungkapkan Presiden Jokowi merupakan pihak yang mendorong terselenggaranya pertemuan Prabowo dengan Megawati.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;