Oleh: Muhammad Irfan Mursalim
Parigi moutong, gemasulawesi - Kabupaten Parigi Moutong, dengan bentangan wilayah yang mencapai 6.231,85 km² dari pegunungan hingga pesisir Teluk Tomini, menghadapi kompleksitas pembangunan yang tidak sederhana.
Di tengah upaya mengejar target pembangunan daerah dalam dokumen RPD 2024-2026, muncul diskusi krusial mengenai struktur pendukung di lingkaran eksekutif: pengangkatan Tenaga Ahli Bupati.
Pertanyaannya bukan lagi tentang "boleh atau tidak", melainkan apakah penempatan mereka benar-benar menjadi mesin pemecah masalah spesifik daerah atau justru sekadar kompensasi politik yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Esensi Kompetensi: Bukan Sekadar Gelar, Tapi Jawaban Masalah
Secara regulasi, pengangkatan Tenaga Ahli di Parigi Moutong telah diatur melalui payung hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2025.
Aturan ini secara eksplisit mensyaratkan adanya keahlian di bidang tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi profesional atau dokumen resmi.
Namun, dalam praktiknya, publik seringkali skeptis: apakah "keahlian" tersebut relevan dengan tantangan riil di Parigi Moutong?
Masalah spesifik daerah seperti tingginya angka stunting, kerusakan infrastruktur jalan kabupaten, hingga optimalisasi retribusi daerah membutuhkan tangan-tangan ahli yang mampu bekerja secara teknis dan konseptual.
Tenaga ahli seharusnya berperan sebagai policy advisor yang mampu mengidentifikasi isu strategis dan memberikan rekomendasi berbasis data, bukan sekadar pelengkap administratif.
Jika penempatan didasarkan pada kompetensi yang presisi misalnya ahli pangan untuk menekan inflasi atau ahli infrastruktur untuk menuntaskan jembatan rusak maka honorarium yang dikeluarkan dari APBD menjadi investasi yang menguntungkan rakyat.
Bayang-Bayang Kepentingan Politik dan Beban APBD
Kekhawatiran utama masyarakat adalah ketika jabatan Tenaga Ahli dijadikan wadah untuk mengakomodasi "tim sukses" atau kepentingan kelompok tertentu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan pernah mengingatkan agar kepala daerah terpilih tidak sembarangan mengangkat tenaga ahli demi mencegah pemborosan anggaran dan politik balas budi.
Baca Juga:
Dinas TPHP Parigi Moutong Dalam Zona Darurat Pungli
Di Parigi Moutong sendiri, belanja jasa tenaga ahli tercatat mencapai miliaran rupiah dalam dokumen APBD, yang tentu menuntut akuntabilitas hasil kerja yang nyata.
Ketika penempatan tidak didasarkan pada meritokrasi, APBD menanggung beban ganda:
Beban Finansial: Alokasi dana yang seharusnya bisa digunakan untuk subsidi bahan pangan pokok atau perbaikan irigasi terserap untuk honorarium jabatan fungsional yang tidak produktif.
Beban Birokrasi: Keberadaan tenaga ahli yang tidak kompeten dapat menciptakan tumpang tindih fungsi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah ada, sehingga memperlambat pengambilan keputusan.
Baca Juga:
Janggal Klaim RSUD Anuntaloko Dalam Dana Bansosda Senilai Rp12 Miliar
Transparansi sebagai Kunci Transformasi
Untuk memastikan tenaga ahli bekerja untuk rakyat, transparansi seleksi dan evaluasi kinerja menjadi harga mati. DPRD Parigi Moutong telah menekankan pentingnya pemantauan ketat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian target pembangunan. Setiap tenaga ahli yang dibayar oleh rakyat harus memiliki rencana kerja yang jelas dan laporan capaian yang bisa diakses publik.
Sudah saatnya Parigi Moutong meninggalkan pola lama "akomodasi kepentingan" dan beralih ke pola "penempatan berbasis kebutuhan".
Jika daerah membutuhkan percepatan di bidang digitalisasi layanan publik, maka yang diangkat haruslah praktisi teknologi informasi, bukan tim sukses yang hanya sekadar "ada" tanpa kontribusi teknis. (**)