Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, giatkan pengawasan orang asing bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) di sejumlah kabupaten dan kota.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Imigrasi Palu, Danil Rachman saat ditemui di Palu, Jumat 7 Oktober 2022.
“Kegiatan pengawasan merupakan kewajiban bagi kami. Giatkan pengawasan pergerakan orang asing tentu untuk membangun koordinasi dengan Timpora daerah dan negara, dan komunikasi terjalin dengan baik,” ucap Danil Rachman.
Ia menjelaskan, bentuk pengawasan yang dilakukan pihaknya tidak hanya sebatas pemantauan, tetapi juga turun ke lapangan untuk melakukan operasi di sejumlah tempat tinggal dan Warga Negara Asing (WNA) maupun tempat kerja.
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah dan mengendalikan individu yang melanggar izin dan peraturan keimigrasian sebagaimana diwajibkan oleh perundang-undangan.
“Belum ada pemetaan khusus wilayah yang berpotensi sebagai tempat penyeludupan manusia. Karena wilayah kerja kami tidak terlalu rawan, tapi kami tetap mengoptimalkan pemantauan dengan kekuatan sumber daya yang ada,” kata Danil.
Baca: Hadiri Maulid Nabi, Ketua DPRD Sulteng Ingatkan Jaga Silaturahmi
Imigrasi Palu memiliki wilayah kerja yang luas meliputi enam kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso, Tolitoli dan Buol, serta Kota Palu sebagai pusat ibukota Sulawesi Tengah.
Menurut data imigrasi Palu, jumlah orang asing dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) kurang lebih 94 WNA berdasarkan penerbitan izin, kemudian 89 WNA dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan 33 WNA dengan visa on arrival (VOA).
Danil mengatakan, rata-rata orang asing tinggal di dalam dan sekitar kota Palu sebatas tinggal sementara berdasarkan jumlah izin yang dikeluarkan. (*Dn/Ikh)
Baca: Sandiaga Uno Beri Kuliah Umum di Unismuh Makassar
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News