Nasional, gemasulawesi – Menjalani pelantikan di tanggal 13 November 2023, Suhartoyo resmi menduduki jabatan ketua Mahkamah Konstitusi.
Pemilihan ketua Mahkamah Konsitusi yang membuat terpilihnya Suhartoyo ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di tanggal 7 November 2023 lalu.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang menjadi ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya dan diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik berat.
Menjadi ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dipastikan akan menerima gaji fantastis setiap bulannya.
Gaji untuk ketua Mahkamah Konstitusi diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000 yang memuat tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam peraturan tersebut, diketahui jika gaji Ketua Mahkamah Konstitusi adalah sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan.
Baca: Sedang Lakukan Latihan Formasi, TNI AU Sebut 2 Pesawat yang Jatuh Pisah Karena Cuaca Buruk
Ketua Mahkamah Konstitusi juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Disebutkan jika ketua Mahkamah Konstitusi akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan rumah negara, fasilitas transportasi, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, jaminan kesehatan dan tunjangan yang lainnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
Diketahui jika tunjangan ketua MK yakni sebesar Rp 121.609.000,00.
Jika ditotal, Suhartoyo akan mendapatkan penghasilan Rp 126.649.000,00 per bulannya.
Suhartoyo sendiri sempat menangis saat membicarakan mengenai kepercayaan publik saat memberikan sambutannya saat pelantikan.
Dalam pidatonya, Suhartoyo mengajak para hakim Mahkamah Konstitusi untuk bersinergi dalam persaudaraan.
Suhartoyo menyatakan jika dia berharap agar publik memberikan kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo menegaskan Mahkamah Konstitusi akan bekerja sesuai dengan harapan para pencari keadilan.
Pengucapan sumpah jabatan Suhartoyo sendiri dilakukan di gedung MK yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca: Dapatkan Nomor Urut 3, Relawan Ganjar dan Mahfud Nilai Cerminkan Sila Ketiga Pancasila
Suhartoyo juga memberikan janjinya akan segera permanennkan MKMK yang menurutnya hal tersebut sesuai dengan perintah UU.
Diketahui jika MKMK selama ini bersifat sementara atau ad hoc. MKMK dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim MK. (*/Mey)