Eddy Hiariej Hadir di Pengukuhan Guru Besar Meski Tersangka KPK, UGM Sebut Karena Masih Memiliki Status Tersebut

<p>Ket. Foto : UGM Sebut Kehadiran Eddy Hiariej di Pengukuhan Guru Besar Karena Masih Menjadi Guru Besar UGM<br />
(Foto/Instagram/@eddyhiariej)</p>
Ket. Foto : UGM Sebut Kehadiran Eddy Hiariej di Pengukuhan Guru Besar Karena Masih Menjadi Guru Besar UGM (Foto/Instagram/@eddyhiariej)

Nasional, gemasulawesi – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamekumham), Eddy Hiariej, diketahui hadir dalam acara pengukuhan guru besar di Balai Senat Universitas Gadjah Mada hari ini, tanggal 16 November 2023, pagi tadi.

Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan duduk di barisan depan dengan mengenakan seragam toga dalam acara pengukuhan mantan Wakil Rektor UGM, Paripurna Sugarda, sebagai guru besar UGM tersebut.

Setelah pengukuhan guru besar itu selesai, Wamenkumham Eddy Hiariej tampak menyalami Paripurna Sugarda besama rombongan guru besar UGM lainnya.

Baca: Dapatkan Nomor Urut 3, Relawan Ganjar dan Mahfud Nilai Cerminkan Sila Ketiga Pancasila

Eddy tampak memasuki ruang senat tanpa berbicara sepatah kata pun.

Selain Eddy, Ganjar Pranowo juga tampak hadir dalam acara pengukuhan guru besar UGM tersebut sebagai Ketua Umum Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama).

Saat ditemui oleh awak media hari ini, sekretaris UGM, Andi Sandi, menyatakan jika alasan Eddy Hiariej hadir hari ini di acara pengukuhan guru besar adalah karena masih berstatus sebagai guru besar di Universitas Gadjah Mada.

Baca: Lakukan OTT di Bondowoso, KPK Bawa 6 Orang ke Jakarta Termasuk Pihak Swasta

“Karena statusnya masih guru besar, dia memakai toga,” katanya.

Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyatakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej adalah tersangka untuk dugaan penerimaan pemberian yang diterimanya saat dirinya masih menjabat sebagai Wamenkumham hingga sekarang dan juga suap beberapa waktu yang lalu.

Di kesempatan terpisah, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan hingga kini tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus Eddy Hiariej.

Baca: Sita Dokumen dan Bukti Elektronik, KPK Benarkan Lakukan Penggeledahan di Rumah Dinas Anggota Komisi IV DPR Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

“Para saksi akan kami periksa dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Diketahui jika sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka, keberadaan Eddy Hiariej sempat dipertanyakan.

Di pihak lain, beberapa pihak juga mendesak Eddy Hiariej untuk mundur dari posisinya sebagai Wamenkumham karena statusnya yang kini menjadi tersangka KPK.

Baca: Dibagi dalam 2 Gelombang, Masa Operasional Pemberangkatan Jemaah Calon Haji Dimulai 12 Mei 2024 Selama 30 Hari

Pengacara Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Tegus Santoso, Deolipa Yumara, menyebutkan jika sebaiknya Eddy mengundurkan diri atau berhenti dengan sukarela dari jabatannya.

KPK sendiri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Eddy dengan rincian 3 penerima dan 1 pemberi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga meminta publik untuk bersabar karena untuk mengumpulkan bukti-bukti tesrebut diperlukan waktu yang banyak.

Baca: Berlaku 2 Tahun, PT KAI Divisi Regional I Lakukan Penandatanganan MoU Datun dengan Kejari Pematang Siantar

“Kami butuh waktu dan proses untuk menyelesaikan suatu perkara,” tegasnya. (*/Mey)

 

 

 

 

...

Artikel Terkait

wave

Dapatkan Nomor Urut 3, Relawan Ganjar dan Mahfud Nilai Cerminkan Sila Ketiga Pancasila

Hari ini, tanggal 16 November 2023, relawan Ganjar dan Mahfud menyatakan jika nomor urut 3 mencerminkan sila ketiga Pancasila.

Lakukan OTT di Bondowoso, KPK Bawa 6 Orang ke Jakarta Termasuk Pihak Swasta

KPK diketahui telah melakukan OTT di Bondowoso dan membawa 6 orang yang terjaring ke Jakarta menggunakan pesawat terbang.

Sita Dokumen dan Bukti Elektronik, KPK Benarkan Lakukan Penggeledahan di Rumah Dinas Anggota Komisi IV DPR Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

Hari ini, KPK membenarkan jika mereka telah menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV terkait kasus Syahrul Yasin Limpo.

Dibagi dalam 2 Gelombang, Masa Operasional Pemberangkatan Jemaah Calon Haji Dimulai 12 Mei 2024 Selama 30 Hari

Kementerian Agama menyatakan jika masa operasional pemberangkatan jemaah calon haji tahun 2024 dilangsungkan selama 30 hari.

Berlaku 2 Tahun, PT KAI Divisi Regional I Lakukan Penandatanganan MoU Datun dengan Kejari Pematang Siantar

Kemarin, tanggal 15 November 2023, telah dilaksanakan penandatanganan Mou Datun antara PT KAI Sumut dengan Kejari Pematang Siantar.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;