Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 26 Oktober 2023 hari ini, capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.
Sebelumnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjalani proses pendaftaran ke KPU di tanggal 25 Oktober 2023 kemarin.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selesai mendaftar ke KPU sebelum adzan dzuhur kemarin dengan serangkaian acara yang dijalani keduanya sebelumnya.
Diketahui jika Gibran Rakabuming Raka menuju Kertanegara pagi itu yang merupakan rumah pribadi Prabowo Subianto untuk berangkat bersama ke Indonesia Arena yang berada di Gelora Bung Karno.
Baik Prabowo dan Gibran menuju ke Indonesia Arena dengan bersama-sama menumpang mobil Alphard berwarna hitam dengan diiringi oleh para ketua umum partai-partai politik yang bernaung di bawah bendera Koalisi Indonesia Maju.
Di Indonesia Arena keduanya sempat berpidato sebentar dimana saat itu Gibran juga sempat membocorkan program yang akan diusung keduanya jika terpilih dan menang di pemilu nanti.
Setelah itu, Prabowo dan Gibran pergi ke Taman Suropati untuk akhirnya menjalani kirab atau arak-arakan menuju ke KPU.
Prabowo Subianto diketahui tiba lebih dahulu hari ini, 26 Oktober 2023, di pukul setengah tujuh lebih.
Dia terlihat mengenakan kemeja berwarna denim dan juga menyapa para awak media yang menunggunya dari pagi tadi.
Baca: Gibran Sebut Pak Prabowo Tenang Saya Disini, Pakar Nilai Sebagai Tanda Kepercayaan Diri
“ Nanti akan ada konferensi pers,” kata Ketua KPU, Hakim Asy’ari, ketika melakukan pertemuan dengan awak media pagi ini.
Menurut laporan, Gibran Rakabuming Raka, tiba di RSPAD Gatot Subroto sebelum jam 7 pagi ini dengan dikawal oleh awak media yang mengikutinya dari rumah seperti halnya Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Gibran juga menyatakan jika dia telah mengajukan izin 2 hari untuk mengikuti rangkaian proses pendaftaran pilpres mendatang.
Nama Gibran Rakabuming Raka mencuat ketika Mahkamah Konstitusi pada pekan lalu mengabulkan salah satu permohonan yang diajukan.
Permohonan yang dimaksud adalah mengizinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun atau lebih dapat menjadi capres atau cawapres jika telah menjabat sebagai kepala daerah atau melalui pemilihan dengan proses resmi pemilu. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News