Nasional, gemasulawesi – Dengan penetapan status Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, diketahui pihak Panji sempat mengajukan surat permohon panangguhan.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri menyampaikan bahwa sebuah pengajuan permohonan penangguhan penahan Panji Gumilang adalah bagian dari hak tersangka tersebut.
Namun walaupun pihaknya telah mendapatkan permohonan penangguhan tersebut, kepolisian pun tetap memutuskan untuk tetap menahan tersangka Panji Gumilang berdasarkan beberapa pertimbangan.
“Dengan beberapa pertimbangan penyidik, yang sudah kami sampaikan kemarin. Kami tetap akan melakukan penahanan,” ujarnya yang dikutip pada Sabtu, 5 Juli 2023.
Dikatakan olehnya, salah satu alasan dari ditetapkannya penahanan Panji Gumilang diantaranya pihak tersangka tidak kooperatif ketika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukannya pemeriksaan pada 27 Juli 2023.
Kala itu, pihak Panji melalui kuasa hukum mengaku sedang dalam masa pemulihan kesehatan dengan mengirimkan surat keterangan dokter.
Namun pada surat keterangan dokter tersebut, pihak penyidik pun turut meragukan kebenaran dari surat tersebut.
“Surat tersebut bukan berarti kami tolak, namun hal ini berdasarkan sesuai keyakinan penyidik untuk menahan tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak penyidik Bareskrim Polri telat resmi menahan Panji Gumilang dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Dirtipidum Bareskrim Polri pun turut menyampaikan alasan dibalik penahanan ini, sebab Panji yang tidak kooperatif dalam melakukan pemeriksaan.
“Alasan dari penahanan ini karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” tuturnya pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Dirinya pun kembali memaparkan, ketika Panji Gumilang tak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, dengan alasan sakit.
“Tetapi berdasarkan fakta surat dokter, kami meragukan keabsahannya. Surat tersebut hanya dikirim melalui via WhatsApp dan untuk surat aslinya tak diberikan,” jelasnya.
Maka dalam hal ini, tersangka Panji Gumilang kini tengah lakukan penahanan untuk mendalami kasus ini untuk dilakukannya pemberkasan.
Di sisi lain, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas menyampaikan jadwal pemeriksaan Panji Gumilang direncakan akan dilakukan pekan depan.
“Saudara PG akan kami mintai keterangannya pada Senin, 7 Agustus 2023,” jelas Ramadhan.
Dalam melakukan pengusutan kasus dugaan TPPU yang dilakukan Diresktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) akan dilakukan pemeriksaan kepada dua orang.
Disampaikan kembali olehnya, pihaknya turut berkoordinasi dengan stakeholder lainnya yang berkaitan dengan pengusutan ini.
“Direktoran tindak pidana sudah berkoordinasi dengan para stakeholder yang terkait, diantaranya PPATK, Kemendiknas serta Kemenag,” tutur Ramadhan kembali. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News