Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 24 November 2o23 malam, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Dan untuk menggantikan Firli Bahuri, Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango yang kini menjadi Ketua KPK sementara dan tertera dalam Keppres yang sama.
Dalam pertemuannya dengan awak media, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan jika Keppres itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi malam tadi di Lanud Halim Perdanakusuma.
Baca: Hampir Selalu Lolos dari Jeratan Sanksi, Ini Rekam Jejak Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik
Jokowi sendiri diketahui baru tiba dari kunjungannya ke Kalimantan Barat setelah melakukan kunjungan kerja selama 3 hari di Papua.
Untuk Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri memiliki Nomor 116 Tanggal 24 November 2023.
Di sisi lain, Firli Bahuri telah mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang kini merupakan mantan Menteri Pertanian.
Baca: Ketua KPK Pertama yang Terjerat Kasus Pemerasan, Ini Besaran Gaji Firli Bahuri Berikut Rinciannya
Menurut PN Jakarta Selatan, sidang perdana untuk sidang pra-peradilan Firli Bahuri dilakukan di tanggal 11 Desember 2023.
Gugatan pra-peradilan Firli Bahuri diketahui teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan kemarin, tanggal 24 November 2023.
Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, tertulis untuk pemohon adalah Firli Bahuri dan untuk tergugat adalah Kapolda Metro Jaya.
Baca: Firli Bahuri Disebut Pimpinan KPK Paling Kaya, Berikut Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dimilikinya
Diketahui jika beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan kepada SYL atau Syahrul Yasin Limpo yang kini menjadi tersangka korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.
Polisi menyebutkan jika mereka memiliki bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan kemarin, hari Jumat, tanggal 24 November 2023, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskam jika ada beberapa kali pertemuan antara pihak Firli Bahuri dan SYL ketika terjadi penyerahan uang.
Baca: Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri 20 Hari, Polda Metro Jaya Sebut untuk Kepentingan Penyidikan
Namun, Ade Safri belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut dan dia juga tidak menyebutkan berapa banyak uang yang diserahkan.
“Polisi juga akan kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka yang akan dilakukan pekan depan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita dokumen penukaran valas yang nilainya mencapai 7,4 milyar rupiah. (*/Mey)