Belasan Warga Diamankan Polisi Akibat Konsumsi Miras di Banggai

Belasan Warga Diamankan Polisi Akibat Konsumsi Miras di Banggai

Berita banggai, gemasulawesi– Aparat kepolisian di Banggai, Sulawesi Tengah, amankan belasan warga yang konsumsi Miras.

Sebanyak 15 orang berhasil diamankan karena konsumsi Miras. Mereka diamankan dari dua tempat berbeda. Tujuh diantaranya dari Kelurahan Karaton dan delapan dari Kelurahan Baru.

Tim patroli Tarantula KRYD Satuan Sabhara Polres Banggai mengamankan sejumlah warga. Mereka tengah asyik konsumsi Miras jenis cap tikus di Jalan Yos Sudarso dan jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat malam 5 Maret 2021.

“Sebanyak tujuh warga yang diamankan karena mengonsumsi miras cap tikus,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim.

Baca juga: Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

Ketujuh warga yang konsumsi Miras itu langsung digelandang ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai untuk didata dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Mereka diberi pembinaan dan pemahaman tentang dampak dari mengonsumi miras yang dapat menimbulkan tindakan kriminalitas,” tuturnya.

Sementara, delapan orang sisanya diamankan polisi di salah satu kos-kosan, di Kelurahan Baru, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.

Mereka lantaran menggelar pesta Miras hingga membuat resah masyarakat, Jumat malam 5 Maret 2021.

“Anggota patroli mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pesta miras di kos-kosan di Kampung Baru,” sebut Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary.

Baca juga: Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Para pemuda berjumlah delapan orang yang diamankan itu berinisial ED (20), DN (21), RB (24), IN (22), OP (21), AL (21) dan AW (27). Dari kedelapan pemuda ini lima merupakan warga asal Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

“Satu asal Luwuk, satunya lagi Luwuk Utara dan sisanya adalah Kecamatan Buko, Kabupaten Bangkep,” ungkap AKP Pino.

Di dalam kos-kosan warga yang konsumsi Miras itu, petugas juga menyita barang bukti berupa dua botol miras tradisional jenis cap tikus ukuran 600 ml yang dicampur dengan minuman berenergi.

“Mereka langsung diamankan di Mapolsek Luwuk guna didata, pembinaandan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali,” tutupnya.

Baca juga: Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Musnahkan Pabrik Penyulingan Miras di Pagimana

Polsek Pagimana musnahkan pabrik penyulingan miras di Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, dimusnahkan 800 liter bahan baku minuman keras.

Polisi Grebek Rumah IRT Penjual Miras di Toili, Banggai

Polisi gerebek rumah IRT penjual Miras tanpa izin di Toili Barat, Banggai, Sulawesi Tengah, rumah SL alias L (29) di Desa Pandanwangi.

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Dampelas, Donggala

Tim Saroja dari Polsek Damsol, Donggala, Sulawesi Tengah, ungkap pelaku pembunuhan pria berinisial AW (52) di Desa Ponggerang, Dampelas.

Polisi Amankan Mobil Pembawa Miras di Bunta

Polisi amankan pengemudi mobil pembawa Miras di Bunta, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan 200 Liter Miras

Polsek Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, gagalkan penyelundupan 200 liter Miras, berinisial AW (29) adalah warga Kecamatan Luwuk.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;