Polisi Musnahkan Pabrik Penyulingan Miras di Pagimana

<p>Foto: Polsek Pagimana Musnahkan Pabrik Penyulingan Miras di Banggai, Sulteng. Kamis 5 Maret 2021.</p>
Foto: Polsek Pagimana Musnahkan Pabrik Penyulingan Miras di Banggai, Sulteng. Kamis 5 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polsek Pagimana musnahkan pabrik penyulingan miras di Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Ada dua gubuk penyulingan cap tikus yang kita musnahkan di Desa Ampera dalam operasi ini,” ungkap Kapolsek Pagimana, AKP Syukri di Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis 5 Maret 2021.

Selain musnahkan pabrik penyulingan miras di Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, petugas juga memusnahkan ratusan liter air nira (saguer) yang merupakan bahan baku pembuatan miras cap tikus.

Ia mengatakan, saguer yang dimusnahkan dari pabrik penyulingan miras di Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, sebanyak 40 galon atau sekitar 800 liter.

Baca juga: Polisi Grebek Tempat Produksi Miras di Simpang Raya, Banggai

Saat operasi musnahkan pabrik penyulingan miras di Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, petugas menemukan pemilik pondok sedang berada di lokasi. Ia diberikan imbauan agar tidak lagi memproduksi cap tikus.

“Kedua pelaku kita minta agar memproduksi gula aren. Sebab miras merupakan faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas,” imbaunya.

Sebelumnya, Polsek Bunta juga menggerebek sebuah pondok tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Penggrebekan dilakukan atas pengembangan dari sejumlah razia Miras di rumah warga Kecamatan Simpang Raya,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, di Banggai, Sulawesi Tengah.

Dari operasi grebek pondok tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah. Petugas menemukan ratusan liter Miras saguer, bahan baku mentah pembuatan cap tikus bersama seperangkat alat penyulingan.

Bahan baku Miras di Simpang Raya kata dia, ditemukan di pondok dan juga masih di berada atas pohon. Totalnya, sekitar 110 liter.

“Seluruh barang bukti Miras saguer bersama seperangkat alat penyulingannya kemudian langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” sebutnya.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Pemusnahan pabrik penyulingan Miras di Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, dipimpin langsung Kapolsek AKP Syukri Larau melibatkan aparat desa dan tokoh pemuda.

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Grebek Rumah IRT Penjual Miras di Toili, Banggai

Polisi gerebek rumah IRT penjual Miras tanpa izin di Toili Barat, Banggai, Sulawesi Tengah, rumah SL alias L (29) di Desa Pandanwangi.

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Dampelas, Donggala

Tim Saroja dari Polsek Damsol, Donggala, Sulawesi Tengah, ungkap pelaku pembunuhan pria berinisial AW (52) di Desa Ponggerang, Dampelas.

Polisi Amankan Mobil Pembawa Miras di Bunta

Polisi amankan pengemudi mobil pembawa Miras di Bunta, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan 200 Liter Miras

Polsek Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, gagalkan penyelundupan 200 liter Miras, berinisial AW (29) adalah warga Kecamatan Luwuk.

Polisi Grebek Tempat Produksi Miras di Simpang Raya, Banggai

Polisi menggerebek sebuah pondok tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah, Ratusan Bahan Baku Miras Dimusnahkan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;