Polisi Grebek Tempat Produksi Miras di Simpang Raya, Banggai

<p>Foto: Polsek Bunta Grebek Tempat Produksi Miras di Banggai, Sulteng. Minggu 27 Februari 2021.</p>
Foto: Polsek Bunta Grebek Tempat Produksi Miras di Banggai, Sulteng. Minggu 27 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polisi menggerebek sebuah pondok tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Penggrebekan dilakukan atas pengembangan dari sejumlah razia di rumah warga Kecamatan Simpang Raya,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu Februari 2021.

Dari operasi grebek pondok tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah. Petugas menemukan ratusan liter Miras saguer, bahan baku mentah pembuatan cap tikus bersama seperangkat alat penyulingan.

Bahan baku Miras di Simpang Raya kata dia, ditemukan di pondok dan juga masih di berada atas pohon. Totalnya, sekitar 110 liter.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah Warga Penjual Miras di Banggai

“Seluruh barang bukti Miras saguer bersama seperangkat alat penyulingannya kemudian langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” sebutnya.

Hal itu dilakukan karena jarak lokasi pondok sekitar lima kilo meter dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki ataupun sepeda motor.

Ia menyebut, tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah, sengaja dibuat jauh dari pemukiman penduduk.

Baca juga: Nihil Hasil, Pencarian Petani Hilang di Hutan Banggai

“Pemilik sengaja membuat lokasi penyulingan cap tikus ini berada jauh dari pemukiman supaya tidak terpantau aparat kepolisian dan pemerintah setempat,” terangnya.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun.

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Ia menambahkan, Polsek Bunta tidak akan pernah lelah memberantas minuman keras. Khusunya tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Simpang Raya, Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

Sat Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, ringkus wanita pengguna Narkoba di Marawola.

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, amankan ratusan liter Miras saat razia kendaraan.

Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Personil Polsek mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21).

Berita Terkini

wave

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat

Setelah Sipayo, Giliran Desa Tombi coba melegalkan pungutan terhadap pelaku tambang ilegal yang tertuang dalam berita acara berkop surat BPD

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.


See All
; ;