Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

<p>Foto: Polisi Tangkap Pria Luwuk pembawa Miras sebanyak puluhan liter di Banggai, Sulteng. Senin 22 Februari 2021.</p>
Foto: Polisi Tangkap Pria Luwuk pembawa Miras sebanyak puluhan liter di Banggai, Sulteng. Senin 22 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

“Kami mengamankan pria berinisial OL (47), Minggu malam 21 Februari 2021,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau, di Banggai, Sulawesi Tengah, Senin 22 Februari 2021.

OL Pria Luwuk pembawa miras diamankan saat polisi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan merazia setiap kendaraan yang melintas di Jalan Umum Desa Hohudongan, Pagimana, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah Produsen Miras Cap Tikus di Luwuk Utara

Ia mengatakan, pria Luwuk pembawa miras saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Ketika digeledah ditemukan puluhan liter cap tikus.

Pria Luwuk pembawa miras menyembunyikan puluhan liter cap tikus dalam bagasi motor dan sebagian disimpan dalam karung warna putih.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai

Baca juga: Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

“Kalau dihitung, totalnya sebanyak 55 kantong miras cap tikus,” jelasnya.

Pelaku bersama barang bukti digelandang petugas ke Mapolsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

Baca juga: Laka Lantas di Salena, Kota Palu, Satu Pemotor Tewas

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun”.

Sementara, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Rencananya, pria Luwuk pembawa Miras akan mengedarkan barang haram itu ke Kota Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup Miras di Banggai

Baca juga: Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Personil Polsek mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21).

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Polsek Batui tangkap dua remaja pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, mereka berinisial AB (17) dan PN (20).

Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai

Karena terbakar kecemburuan, pria aniaya istri sirih di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial AK (30) asal Kelurahan Lamo.

Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

Tim gabungan Polsek Parigi dan Sat Sabhara Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian di Tindaki.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;