Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

<p>Foto: Polsek Batui Tangkap Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai, Sulteng. Selasa 16 Februari 2021.</p>
Foto: Polsek Batui Tangkap Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai, Sulteng. Selasa 16 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polsek Batui tangkap dua remaja pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah.

“Dua remaja itu berinisial AB (17) dan PN (20),” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, di Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu 17 Februari 2021.

Ia mengatakan, Polsek Batui menangkap kedua pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 01.00 Wita, Selasa 16 Februari 2021.

Pada awalnya, pelaku PN memukul seorang pria berumur 48 tahun sebanyak satu kali, Senin 15 Februari sekitar pukul 20.00 Wita.

“Pelaku PN memukul korban pada bagian belakang kepala,” jelasnya.

Baca juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Ia menjelaskan, korban bahkan sempat mendapat lemparan batu dari pelaku aniaya dan perusakan, saat mengendarai motornya.

Saat ini, kedua pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, sudah ditangkap tanpa adanya perlawanan.

“Kasus ini terjadi hanya karena salah paham antara kedua pelaku dan korban,” tuturnya.

Diketahui, perbuatan memukul orang lain pada pokoknya merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu menyebut, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selanjutnya penganiayaan dapat dibagi menjadi dua yaitu penganiayaan ringan dan berat. Mengenai penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP.

Bunyinya, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

Sementara terhadap penganiayaan berat dijerat dengan Pasal 354 KUHP yang menyebutkan, barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Saat ini kedua pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan di Mapolsek Batui guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Gempa 5,4 SR Mamuju Tengah Sulawesi Barat Makan Korban

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai

Karena terbakar kecemburuan, pria aniaya istri sirih di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial AK (30) asal Kelurahan Lamo.

Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

Tim gabungan Polsek Parigi dan Sat Sabhara Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian di Tindaki.

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Tolai

Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tangkap dua orang pengguna Narkoba di Tolai, turut diamankan 9,16 gram sabu.

Polisi Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam di Banggai

Personil Polsek Batui amankan dua pemuda bawa Sajam di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, di Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan.

Polisi Amankan Remaja Pesta Miras di Banggai

Polisi amankan sejumlah remaja pesta Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, keempatnya berasal dari wilayah Kecamatan Luwuk Timur.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;