Polisi Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam di Banggai

<p>Foto: Polisi Amankan Pemuda Bawa Sajam di Jembatan, Banggai.</p>
Foto: Polisi Amankan Pemuda Bawa Sajam di Jembatan, Banggai.

Berita banggai, gemasulawesi– Personil Polsek Batui amankan dua pemuda bawa Sajam di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Sejumlah pemuda awalnya sedang nongkrong bareng di jembatan, Desa Gori-Gori, Batui Selatan, Banggai. Lalu mereka lari berhamburan setelah melihat patroli polisi mendatangi lokasi itu, Sabtu malam 13 Februari 2021,” ungkap Kapolsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, Iptu IK. Yoga Widata, Minggu 14 Februari 2021.

Ia mengatakan, tertinggal dua pemuda yang belum sempat melarikan diri. Pihaknya melihat keduanya terlihat sangat ketakutan.

Personil Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, melakukan penggeledahan dan mendapati dua pemuda bawa sajam. Salah satunya ditemukan sebilah badik ditubuh pemuda berinisial MA (18).

Baca juga: Polsek Batui Bubarkan Acara Pernikahan Langgar Pembatasan

“Anggota juga menemukan dua bilah badik di bawah jembatan,” terangnya.

Petugas Polsek Batui menduga badik yang ditemukan di bawah jembatan itu adalah milik sejumlah remaja yang telah melarikan diri saat melihat mobil patroli.

Ia mengatakan, kedua pemuda bawa Sajam langsung diamankan ke Mapolsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, bersama tiga bilah badik dan tiga unit sepeda motor guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Keterangan kedua pemuda itu, sajam dibawa untuk melindungi diri. Namun, apapun alasannya, tidak dibenarkan membawa sajam tanpa izin,” jelasnya.

Karena membawa senjata tajam tanpa izin kata dia, dua pemuda bawa sajam di Batui dapat dijerat UU Darurat No. 12/1951.

Diketahui, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Berikutnya, dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

Ia menambahkan, Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mengimbau agar para orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya, khususnya dua pemuda bawa Sajam. Ketika berada di luar rumah guna mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Sigi Kasus Penggelapan Mobil

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Remaja Pesta Miras di Banggai

Polisi amankan sejumlah remaja pesta Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, keempatnya berasal dari wilayah Kecamatan Luwuk Timur.

Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, amankan warga mabuk konsumsi miras cap tikus, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton.

Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Upaya memberantas kasus penyalahgunaan Narkotika, polisi satuan Narkoba bekuk satu pria sedang transaksi Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Lima Pemuda karena Ikut Balap Liar di Toili

Polsek amankan lima pemuda karena melakukan aksi balap liar di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, berawal dari laporan pengguna jalan resah.

Polisi Amankan Lima Gram Sabu dari Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan

Polisi amankan lima gram sabu dari pelaku Narkoba Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, alamat Desa Tada Rabu 3 Februari 2021.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;