Polisi Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam di Banggai

<p>Foto: Polisi Amankan Pemuda Bawa Sajam di Jembatan, Banggai.</p>
Foto: Polisi Amankan Pemuda Bawa Sajam di Jembatan, Banggai.

Berita banggai, gemasulawesi– Personil Polsek Batui amankan dua pemuda bawa Sajam di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Sejumlah pemuda awalnya sedang nongkrong bareng di jembatan, Desa Gori-Gori, Batui Selatan, Banggai. Lalu mereka lari berhamburan setelah melihat patroli polisi mendatangi lokasi itu, Sabtu malam 13 Februari 2021,” ungkap Kapolsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, Iptu IK. Yoga Widata, Minggu 14 Februari 2021.

Ia mengatakan, tertinggal dua pemuda yang belum sempat melarikan diri. Pihaknya melihat keduanya terlihat sangat ketakutan.

Personil Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, melakukan penggeledahan dan mendapati dua pemuda bawa sajam. Salah satunya ditemukan sebilah badik ditubuh pemuda berinisial MA (18).

Baca juga: Polsek Batui Bubarkan Acara Pernikahan Langgar Pembatasan

“Anggota juga menemukan dua bilah badik di bawah jembatan,” terangnya.

Petugas Polsek Batui menduga badik yang ditemukan di bawah jembatan itu adalah milik sejumlah remaja yang telah melarikan diri saat melihat mobil patroli.

Ia mengatakan, kedua pemuda bawa Sajam langsung diamankan ke Mapolsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, bersama tiga bilah badik dan tiga unit sepeda motor guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Keterangan kedua pemuda itu, sajam dibawa untuk melindungi diri. Namun, apapun alasannya, tidak dibenarkan membawa sajam tanpa izin,” jelasnya.

Karena membawa senjata tajam tanpa izin kata dia, dua pemuda bawa sajam di Batui dapat dijerat UU Darurat No. 12/1951.

Diketahui, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Berikutnya, dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

Ia menambahkan, Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mengimbau agar para orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya, khususnya dua pemuda bawa Sajam. Ketika berada di luar rumah guna mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Sigi Kasus Penggelapan Mobil

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Remaja Pesta Miras di Banggai

Polisi amankan sejumlah remaja pesta Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, keempatnya berasal dari wilayah Kecamatan Luwuk Timur.

Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, amankan warga mabuk konsumsi miras cap tikus, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton.

Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Upaya memberantas kasus penyalahgunaan Narkotika, polisi satuan Narkoba bekuk satu pria sedang transaksi Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Lima Pemuda karena Ikut Balap Liar di Toili

Polsek amankan lima pemuda karena melakukan aksi balap liar di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, berawal dari laporan pengguna jalan resah.

Polisi Amankan Lima Gram Sabu dari Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan

Polisi amankan lima gram sabu dari pelaku Narkoba Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, alamat Desa Tada Rabu 3 Februari 2021.

Berita Terkini

wave

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK memanggil Irni Palar dan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun.


See All
; ;