Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

<p>Foto: Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras, Senin Malam 8 Februari 2021.</p>
Foto: Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras, Senin Malam 8 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, amankan warga mabuk konsumsi miras cap tikus saat patroli.

“Kami mengamankan tiga warga itu di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kepala Satuan Sabhara Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasim, saat memimpin patroli dan KRYD, di Kota Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Senin malam 8 Februari 2021.

Ia mengatakan, tiga warga mabuk konsumsi miras cap tikus itu langsung digelandang ke Mapolsek Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah untuk pendataan serta pembinaan.

Barang bukti yang ditemukan saat patroli Satuan Sabhara Polres Banggai yaitu 1,5 liter miras jenis cap tikus.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Banggai

Selain menemukan warga mabuk konsumsi miras, tim patroli Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, juga menemukan satu unit sepeda motor. Sedangkan, pengendaranya terbaring di tepi jalan.

“Kami duga pria ini mabuk berat hingga tertidur di tepi jalan,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, warga mabuk konsumsi miras cap tikus ini diamankan di Mapolsek Luwuk. Jika nanti sudah tidak mabuk, akan diberi pembinaan.

Untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas serta mengantisipasi aksi kriminalitas, jajarannya intens menggelar patroli di tempat keramaian, pemukiman penduduk, objek vital serta lokasi yang dianggap tentan terjadinya kriminalitas.

“Kami tidak akan pernah lelah dalam menjaga kamtibmas. Karena keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami,” terangnya.

Diketahui, ketentuan yang mengatur tentang gangguan yang diakibatkan orang yang mabuk diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 492 berbunyi, barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati. Atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama. Atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah Produsen Miras Cap Tikus di Luwuk Utara

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Upaya memberantas kasus penyalahgunaan Narkotika, polisi satuan Narkoba bekuk satu pria sedang transaksi Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Lima Pemuda karena Ikut Balap Liar di Toili

Polsek amankan lima pemuda karena melakukan aksi balap liar di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, berawal dari laporan pengguna jalan resah.

Polisi Amankan Lima Gram Sabu dari Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan

Polisi amankan lima gram sabu dari pelaku Narkoba Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, alamat Desa Tada Rabu 3 Februari 2021.

Polisi Amankan Dua Warga Pengguna Narkoba di Olaya

Sat narkoba Polres Parimo amankan dua warga pelaku Narkoba di Olaya, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, inisial MR (23th) dan SF (27th).

Polisi Bekuk Enam Joki Ojek Pelintas Pos Covid 19 di Tawaeli

Polsek Palu Utara bersama Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palu bekuk joki ojeg pelintas pos covid 19 di Tawaeli Kota Kota, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

Mengembalikan Mandat Sosial BUMN dalam Bencana Sumatera

Mengembalikan mandat BUMN dalam perannya menangani bencana yang melanda Sumatera dan sekitarnya menjadi topik hangat.

Warga Akui Senang Tempati Rusun Jagakarsa

warga relokasi eks tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2 mengaku senang menempati Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan.


See All
; ;