Polisi Amankan Dua Warga Pengguna Narkoba di Olaya

<p>Foto: Dua Pelaku Narkoba Desa Olaya, Parimo yang ditangkap Satnarkoba Parimo, Jumat 29 Januari 2021.</p>
Foto: Dua Pelaku Narkoba Desa Olaya, Parimo yang ditangkap Satnarkoba Parimo, Jumat 29 Januari 2021.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Sat narkoba Polres Parimo amankan dua warga pelaku Narkoba di Olaya, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu bernama inisial MR (23th) warga Desa Olaya dan SF (27th) warga Kelurahan Bantaya,” ungkap Kapolres Parimo AKBP ANDI BATARA PURWACARAKA, di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, 29 Januari 2021.

Sat Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Massiara menangkap dua warga pelaku Narkoba di Desa Olaya, Jumat 29 Januari 2021.

Salah satu pelaku Narkoba di Olaya, MR berhasil ditemukan barang bukti yaitu dua paket yang diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,68 gram. Dua lembar pelastik klip bening, satu buah penutup tiang horden dan satu buah hp merek INFINIX.

Baca juga: 81 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba Parigi Moutong 2020

Sedangkan satu pelaku Narkoba di Olaya lainnya YS ditemukan barang bukti berupa delapan buah paket yang berisi narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat brutto sekitar satu gram.

Juga ditemukan, pelaku Narkoba di Olaya berinisial YS yaitu dua lembar plastik klip bening, satu buah korek api gas, satu buah potongan pipet, satu buah tas merek ENIN,warna hitam kuning dan satu buah handphone merek VIVO warna hitam.

Baca Juga: Covid Sulteng 25 Januari 2021, Kasus Baru 108 Orang

Selanjutnya, pelaku Narkoba di Olaya dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan, setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dan lainnya) bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca juga: Polres Parimo Amankan 128 Paket Narkoba

Kemudian, pengguna narkotika Golongan II (morfin, pertidin dan lainnya) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Terakhir, pengguna narkotika Golongan III (kodein, dan lainnya) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Kami tidak main main untuk terus gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parimo. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran, hingga pada bandarnya bila terdapat cukup bukti. Tujuannya, agar bisa memberantas narkoba di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah hingga ke akar akarnya,” tutupnya.

Baca juga: Satuan Resnarkoba Sita Ratusan Gram Sabu Parigi Moutong

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Enam Joki Ojek Pelintas Pos Covid 19 di Tawaeli

Polsek Palu Utara bersama Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palu bekuk joki ojeg pelintas pos covid 19 di Tawaeli Kota Kota, Sulawesi Tengah.

Satresnarkoba Polres Banggai Tangkap Pelaku dan 39 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap dua orang terduga pelaku narkotika di Banggai beserta sejumlah paket sabu.

Polres Parimo Tangkap DPO Sindikat Curanmor

Tim Black Panther Resmob Sat Reskrim Polres Parimo tangkap DPO sindikat Pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di tujuh TKP berbeda.

Sat Narkoba Polres Parimo Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaya

Satuan Narkoba Polres Parimo tangkap pelaku Narkoba di Kelurahan Bantaya, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

KPK Amankan Uang 2 Miliar Hasil OTT Bupati Banggai Laut

Informasi terbaru pada Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK Bupati Banggai Laut, berhasil diamankan uang senilai 2 Miliar Rupiah.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;