Polsek Batui Bubarkan Acara Pernikahan Langgar Pembatasan Sosial

<p>Foto: Pembubaran Acara Pernikahan di Batui, Banggai, Kamis 11 Februari 2021</p>
Foto: Pembubaran Acara Pernikahan di Batui, Banggai, Kamis 11 Februari 2021

Berita banggai, gemasulawesi– Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, bubarkan acara pernikahan yang melanggar pembatasan sosial.

“Penghentian itu dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Banggai nomor 443.1/0095/Dinkes, 25 Januari 2021 tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan covid 19,” ungkap Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata, di Banggai, Kamis 11 Februari 2021.

Ia mengatakan, dari informasi warga pihaknya mengetahui acara pernikahan dilaksanakan di Kecamatan Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 21.10 Wita.

Dari informasi itu, personil Polsek Batui langsung menuju ke lokasi untuk segera menertibkan acara pernikahan.

Baca juga: Satgas Covid Bubarkan Pesta Perkawinan di Luwuk

“Begitu tiba di lokasi, kami langsung berkoordinasi dengan penanggung jawab resepsi pernikahan. Dan menjelaskan kegiatan ini tidak mendapatkan izin keramaian,” tuturnya.

Ia menjelaskan, selama pandemi covid 19 Polisi tidak mengeluarkan ataupun menerbitkan surat izin keramaian.

Kemudian, melalui pengeras suara ia menyampaikan kepada seluruh tamu undangan dan tuan pesta, kegiatan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya yang sifatnya dapat mengumpulkan orang banyak dilarang selama dalam situasi covid 19.

“Setelah mendengarkan penjelasan itu dari para tamu undangan dan tuan rumah pesta langsung membubarkan diri,” terangnya.

Beberapa hari sebelumnya, Polsek Batui bersama kepala desa telah menyampaikan kepada tuan acara pernikahan. Agar tidak melaksanakan pesta pernikahan ataupun kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, namun tetap diabaikan.

Diketahui, Gubernur meminta penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kepada 11 daerah zona merah Sulawesi Tengah.

“Penerapan PPKM dilakukan berdasarkan perkembangan kasus konfirmasi positif covid 19. Dan tujuan untuk antisipasi lonjakan kasus,” bunyi surat Gubernur Sulteng nomor 443/45/Dis.Kes, tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran covid 19.

11 Kabupaten masuk zona merah Sulteng adalah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Donggala, Poso, Morowali Utara, Morowali, Tojo Una-una, Banggai, Tolitoli dan Buol.

Penerapan PPKM di zona merah Sulawesi Tengah sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2021. Tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran covid 19.

Gubernur Sulawesi Tengah juga meminta menegakkan disiplin prokes dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid 19.

Juga diminta memperketat pemantauan dan pengawasan kepada kepatuhan protokol kesehatan di tempat keramaian. Seperti restoran, cafe, tempat wisata, mall, pasar serta tempat penyelenggara hajatan. Dan bila perlu dilakukan razia gabungan di tempat itu.

Ia menambahkan, tuan rumah acara pernikahan akan diundang ke Mapolsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah guna dimintai keterangannya lebih lanjut.

Baca juga: Tingkat Pernikahan Usia Dini di Sulteng Tinggi

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Parigi Moutong Lelang Jabatan Sembilan Pimpinan Perangkat Daerah

Pemerintah daerah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, lelang jabatan sembilan pimpinan perangkat daerah, akan melibatkan akademisi dari Untad.

18 Taruna IPDN Bawa Rapid Tes Palsu ke Bandara Sulawesi Tengah

Petugas pos pemeriksaan mendapati 18 Taruna IPDN bawa rapid tes palsu ke Bandara Palu Sulawesi Tengah, berangkat tujuan Jakarta.

35 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Banggai

Sebanyak 35 warga terjaring operasi yustisi di Banggai, Sulawesi Tengah, dalam upaya mencegah penyebaran pandemi covid 19.

Polisi Amankan Motor Knalpot Bising di Banggai

Jajaran Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, saat operasi KRYD.

Kejari Tahan Ketua DPC PDIP Parimo Terdakwa Dugaan Korupsi Aset DKP

Kejari tahan Ketua DPC PDIP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terdakwa SS dugaan korupsi aset DKP tahun 2012, bersama HL dan MT.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;