Kejari Tahan Ketua DPC PDIP Parimo Terdakwa Dugaan Korupsi Aset DKP

<p>Foto: Terdakwa SS ditahan Kejari Parimo, terdakwa kasus dugaan korupsi aset DKP tahun 2012, di Kejari Parimo, Rabu 10 Februari 2021.</p>
Foto: Terdakwa SS ditahan Kejari Parimo, terdakwa kasus dugaan korupsi aset DKP tahun 2012, di Kejari Parimo, Rabu 10 Februari 2021.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=jsTBX6aWhCI[/embedyt]

Berita parigi moutong, gemasulawesi- Kejari tahan Ketua DPC PDIP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terdakwa SS dugaan korupsi aset DKP tahun 2012.

“Kami resmi tahan Ketua DPC PDIP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, SS bersama dua terdakwa lainnya HL dan MT,” ungkap Kepala Kejari Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi, usai penahanan ketiga terdakwa, di Kejari Parimo, Rabu 10 Februari 2021.

Jaksa penuntut umum Kejari Parimo, Sulawesi Tengah, menahan ketiga terdakwa dugaan kasus korupsi aset DKP, yang dilakukan Koperasi Tasibuke Katuvu di rumah tahanan negara, selama 20 hari kedepan.

Jaksa penuntut umum Kejari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendakwa ketiga kasus korupsi aset DKP dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

Diketahui, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Parigi Moutong, Mohamed Tang mengatakan, sejak awal Kejari terus melengkapi pemberkasan dugaan kasus korupsi aset DKP.

“Hari ini dinyatakan sudah P21 atau lengkap, sehingga resmi penahanan kepada ketiganya,” sebutnya.

Kemudian Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Rifaizal menambahkan penuntut umum punya kewenangan untuk menjalankan tugasnya. Dan tim kuasa hukum juga punya hak untuk mengambil langkah hukum lainnya.

Terpisah, kuasa hukum dari badan bantuan hukum rakyat PDIP Sulteng, Ahmar SH usai penahanan terdakwa SS mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan atas penahanan klien mereka.

Kuasa hukum terdakwa SS akan menunggu proses persidangan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Ia mengatakan, menurut pandangan terdakwa SS, dakwaan ataupun sangkaan itu berbeda. SS menyebut dirinya tidak bersalah.

Pasalnya, kasus ini adalah sesuatu yang sudah lewat masanya yaitu tahun 2012 silam.

“Apalagi, terdakwa SS sementara menggulirkan kasus perdata dari terkait kasusnya itu,” katanya.

Saat ini, tim kuasa hukum SS meminta peralihan status tahanan. Sebab, secara aturan perundang-undangan memiliki hak untuk melakukan itu.

Ia menambahkan, semoga saja permohonan dari tim kuasa hukum terdakwa SS dugaan kasus korupsi aset DKP, bisa diterima Kejari Parigi Moutong.

“Apalagi, SS sangat proaktif mengikuti pemanggilan pemeriksaan saksi,” tutupnya.

Baca juga: Bergulir di Pengadilan, Perkara Gencar Djarot Ancam Kebebasan Pers

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Peringatan Dini Cuaca Sulteng 10 Februari 2021

BMKG keluarkan peringatan dini cuaca Sulteng 10 Februari 2021, kepada masyarakat luas.

BNNP Sulteng: Sosialisasi Penting Cegah Kasus Narkoba

Badan Narkotika Nasional atau BNNP Sulawesi Tengah menyebut sosialisasi di media cetak, elektronik, sosial penting cegah kasus Narkoba.

Polsek Luwuk Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan di Pelabuhan

Polsek Luwuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Kompleks Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Bungin, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pekan Depan, DPRD Parimo Hearing Pemda Terkait Pilkades 2021

DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berencana ingin hearing Pemda terkait Pilkades 2021, soal rencana pelaksanaan sekitar Maret-April 2021.

Bawa Sabu, Polisi Tangkap Pasutri Asal Parigi Moutong

Polsek Palu Utara, Sulawesi Tengah, tangkap Pasangan suami istri atau Pasutri asal Parimo yang bawa sabu, sebanyak 200 paket kecil narkoba.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;