Bawa Sabu, Polisi Tangkap Pasutri Asal Parigi Moutong

<p>Foto: Narkoba Jenis Sabu.</p>
Foto: Narkoba Jenis Sabu.

Berita kota palu, gemasulawesi– Polsek Palu Utara, Sulawesi Tengah, tangkap Pasangan suami istri atau Pasutri asal Parigi Moutong yang bawa sabu.

“Kami amankan Pasutri asal Desa Tinombo, Parimo, yang diduga membawa Narkoba jenis sabu di tasnya,” ungkap Kapolsek Palu Utara, Sulawesi Tengah, Iptu Rustang, Selasa 9 Februari 2021.

Ia mengatakan, Pasutri asal Parigi Moutong sedang bawa 200 paket kecil dan empat paket besar Narkoba jenis sabu, saat operasi Giat Razia Rayonisasi di depan Terminal Induk Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin 8 Februari 2021 malam, pukul 21.00 WITA.

Diketahui, Pasutri asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah itu berinisial MF (25) dan BD (32), warga Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Banggai

Selain Pasutri asal Parigi Moutong, aparat kepolisian juga menemukan dua orang pria berinisial MR (21) dan AG (17) membawa dua paket ukuran sedang yang diduga narkoba jenis sabu. Mereka adalah warga Desa Oti, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Bawa Sabu, Polisi Tangkap Pasutri Asal Parimo
Foto: Polisi Tangkap Pasutri bawa sabu di Kota Palu, Senin malam 8 Februari 2021/Kumparan.

“Kami juga amankan dua orang pria warga Kabupaten Donggala,” ujarnya.

Saat ini barang bukti bersama kendaraan yang dipakai terduga pelaku sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah kami kami amankan barang bukti bersama kendaraannya di Polres Palu,” tuturnya.

Diketahui, penyalahgunaan Narkoba diatur dalam Undang-Undang. Diantaranya, Pasal 114, 119 dan 124 UU Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika untuk golongan I diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika untuk Golongan II dengan berat narkoba melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pasal 124 UU Narkotika untuk Golongan III dengan berat melebihi lima gram. Pelaku dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pasutri asal Parigi Moutong dan dua warga Donggala, Sulawesi Tengah, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Dua Warga Balinggi Parimo Positif Virus Corona

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Pria di Sigi Meregang Nyawa Ditangan Adik Ipar

Polsek Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah, ungkap kasus pria meregang nyawa ditangan adik ipar sendiri, akibat tersulut emosi melihat pertengkaran

Imunisasi Vaksin Covid 19 di Parimo Terkesan Tertutup

Pelaksanaan imunisasi vaksin covid 19 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkesan tertutup, hanya fotografer diperbolehkan di area steril.

Peringatan Dini Cuaca Sulteng 8 Februari 2021

BMKG kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca Sulteng 8 Februari 2021, kepada masyarakat luas.

Kota Palu Ancam Cabut Izin Usaha Cafe Pelanggar Prokes

Pemerintah Kota Palu melalui tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan covid 19, mengancam cabut izin usaha cafe pelanggar Prokes.

Nihil Hasil, Pencarian Petani Hilang di Hutan Banggai

Basarnas Palu nihil hasil pencarian petani hilang di hutan Banggai, Sulteng, pencari getah damar bernama Warsi Rahim (40), asal Desa Simpangan

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;