Bawa Sabu, Polisi Tangkap Pasutri Asal Parigi Moutong

<p>Foto: Narkoba Jenis Sabu.</p>
Foto: Narkoba Jenis Sabu.

Berita kota palu, gemasulawesi– Polsek Palu Utara, Sulawesi Tengah, tangkap Pasangan suami istri atau Pasutri asal Parigi Moutong yang bawa sabu.

“Kami amankan Pasutri asal Desa Tinombo, Parimo, yang diduga membawa Narkoba jenis sabu di tasnya,” ungkap Kapolsek Palu Utara, Sulawesi Tengah, Iptu Rustang, Selasa 9 Februari 2021.

Ia mengatakan, Pasutri asal Parigi Moutong sedang bawa 200 paket kecil dan empat paket besar Narkoba jenis sabu, saat operasi Giat Razia Rayonisasi di depan Terminal Induk Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin 8 Februari 2021 malam, pukul 21.00 WITA.

Diketahui, Pasutri asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah itu berinisial MF (25) dan BD (32), warga Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Banggai

Selain Pasutri asal Parigi Moutong, aparat kepolisian juga menemukan dua orang pria berinisial MR (21) dan AG (17) membawa dua paket ukuran sedang yang diduga narkoba jenis sabu. Mereka adalah warga Desa Oti, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Bawa Sabu, Polisi Tangkap Pasutri Asal Parimo
Foto: Polisi Tangkap Pasutri bawa sabu di Kota Palu, Senin malam 8 Februari 2021/Kumparan.

“Kami juga amankan dua orang pria warga Kabupaten Donggala,” ujarnya.

Saat ini barang bukti bersama kendaraan yang dipakai terduga pelaku sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah kami kami amankan barang bukti bersama kendaraannya di Polres Palu,” tuturnya.

Diketahui, penyalahgunaan Narkoba diatur dalam Undang-Undang. Diantaranya, Pasal 114, 119 dan 124 UU Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika untuk golongan I diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika untuk Golongan II dengan berat narkoba melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pasal 124 UU Narkotika untuk Golongan III dengan berat melebihi lima gram. Pelaku dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pasutri asal Parigi Moutong dan dua warga Donggala, Sulawesi Tengah, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Dua Warga Balinggi Parimo Positif Virus Corona

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Pria di Sigi Meregang Nyawa Ditangan Adik Ipar

Polsek Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah, ungkap kasus pria meregang nyawa ditangan adik ipar sendiri, akibat tersulut emosi melihat pertengkaran

Imunisasi Vaksin Covid 19 di Parimo Terkesan Tertutup

Pelaksanaan imunisasi vaksin covid 19 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkesan tertutup, hanya fotografer diperbolehkan di area steril.

Peringatan Dini Cuaca Sulteng 8 Februari 2021

BMKG kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca Sulteng 8 Februari 2021, kepada masyarakat luas.

Kota Palu Ancam Cabut Izin Usaha Cafe Pelanggar Prokes

Pemerintah Kota Palu melalui tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan covid 19, mengancam cabut izin usaha cafe pelanggar Prokes.

Nihil Hasil, Pencarian Petani Hilang di Hutan Banggai

Basarnas Palu nihil hasil pencarian petani hilang di hutan Banggai, Sulteng, pencari getah damar bernama Warsi Rahim (40), asal Desa Simpangan

Berita Terkini

wave

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.


See All
; ;