Pria di Sigi Meregang Nyawa Ditangan Adik Ipar

<p>Foto: Illustrasi Pembunuhan.</p>
Foto: Illustrasi Pembunuhan.

Berita sigi, gemasulawesi– Polsek Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah, ungkap kasus pria meregang nyawa ditangan adik ipar sendiri.

“Korban berinisial JR (29),” ungkap Kapolsek Palolo AKP Abdul Halik, di Sigi, Sulawesi Tengah, Senin 8 Februari 2021.

Sementara pelaku berinisial WLS (29) merupakan adik ipar korban. Polsek Palolo menangkapnya, atas kejadian yang mengakibatkan satu pria meregang nyawa di Desa Bungan, Kecamatan Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah.

Peristiwa yang mengakibatkan satu pria meregang nyawa itu, terjadi Minggu 7 Februari 2021, sekitar pukul 18.30 Wita.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian itu akibat korban JR sempat cekcok bersama istrinya. Saat itu, orangtua dari istri korban JR bahkan mencoba melerainya.

Baca juga: Adik Pj Walikota Palu Pasha Terciduk, BNN Amankan 15 Paket

“Melihat pertengkaran antara JR bersama istrinya, pelaku WLS tersulut emosi,” tuturnya.

WLS yang merupakan adik dari istri korban, langsung menebas JR menggunakan sebilah parang.

Karena tebasan parang WLS adik iparnya, korban JR mengalami luka di sejumlah tubuhnya.

“JR luka menganga di bagian pinggang sebelah kiri leher bagian belakang, luka pada tangan kanan,” terangnya.

Akibat sejumlah luka sabetan parang, korban JR meninggal dunia di tempat. Ia tidak sempat dilarikan ke rumah sakit.

Bahkan, sekitar pukul 10.00 Wita korban JR sudah dikebumikan di kediaman keluarganya, Desa Bobo, Sigi, Sulawesi Tengah.

“Kami menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi terkait peristiwa itu,” tuturnya.

Terkait kasus penganiayaan berat akibatkan pria meregang nyawa, Undang-undang telah mengaturnya. Sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berikutnya, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Namun, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Isi pasal 338 adalah barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Saat ini, pelaku yang membuat satu pria meregang nyawa, telah dibawa ke Polres Sigi, Sulawesi Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Imunisasi Vaksin Covid 19 di Parimo Terkesan Tertutup

Pelaksanaan imunisasi vaksin covid 19 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkesan tertutup, hanya fotografer diperbolehkan di area steril.

Peringatan Dini Cuaca Sulteng 8 Februari 2021

BMKG kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca Sulteng 8 Februari 2021, kepada masyarakat luas.

Kota Palu Ancam Cabut Izin Usaha Cafe Pelanggar Prokes

Pemerintah Kota Palu melalui tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan covid 19, mengancam cabut izin usaha cafe pelanggar Prokes.

Nihil Hasil, Pencarian Petani Hilang di Hutan Banggai

Basarnas Palu nihil hasil pencarian petani hilang di hutan Banggai, Sulteng, pencari getah damar bernama Warsi Rahim (40), asal Desa Simpangan

Sempat Tersesat dan Kehabisan Logistik, Pendaki Gunung Bulu Nti Selamat

Lima mahasiswa Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, pendaki Gunung Bulu Nti sempat tersesat dan kehabisan logistik, namun selamat.

Berita Terkini

wave

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat

Setelah Sipayo, Giliran Desa Tombi coba melegalkan pungutan terhadap pelaku tambang ilegal yang tertuang dalam berita acara berkop surat BPD


See All
; ;