Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai

<p>Foto: Polisi Tangkap Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai, Sulteng.</p>
Foto: Polisi Tangkap Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai, Sulteng.

Berita banggai, gemasulawesi– Karena terbakar kecemburuan, pria aniaya istri sirih di Banggai, Sulawesi Tengah.

“Seorang pria berinisial AK (30) asal Kelurahan Lamo melakukan penganiayaan,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata, di Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa 16 Februari 2021.

Kasus pria aniaya istri sirih itu terjadi Senin malam 15 Februari 2021, di Kelurahan Lamo, Banggai, Sulawesi Tengah.

Ia mengatakan, pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah siri ataupun tidak tercatat di KUA.

Baca juga: Pria di Sigi Meregang Nyawa Ditangan Adik Ipar

“Kami mengetahui kejadian ini, setelah ada laporan dari warga,” tuturnya.

Dari informasi itu, personil Polsek Batui, langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku kasus pria aniaya istri sirih di Banggai, Sulawesi Tengah.

Personil kepolisian sempat tidak menemukan pelaku di rumahnya. Karena, sudah berada di rumah keluarganya di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Pelaku langsung kami amankan dan bawa ke Mapolsek Batui,” sebutnya.

Baca juga: Dua Warga Balinggi Parimo Positif Virus Corona

Dari hasil interogasi, penganiayaan itu terjadi juga akibat salah paham antar keduanya. Atas kejadian itu, korban kasus pria aniaya istri sirih tidak menuntut untuk dilanjutkan ke jalur hukum.

Dalam Pasal 351 KUHP menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana penganiyaan yaitu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Berikutnya, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menurut yurisprudensi, penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka.

Dalam kasus pria aniaya istri sirih di Banggai, Sulawesi Tengah, korban meminta pelaku diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Baca juga: Parimo Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Sausu

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

Tim gabungan Polsek Parigi dan Sat Sabhara Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian di Tindaki.

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Tolai

Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tangkap dua orang pengguna Narkoba di Tolai, turut diamankan 9,16 gram sabu.

Polisi Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam di Banggai

Personil Polsek Batui amankan dua pemuda bawa Sajam di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, di Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan.

Polisi Amankan Remaja Pesta Miras di Banggai

Polisi amankan sejumlah remaja pesta Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, keempatnya berasal dari wilayah Kecamatan Luwuk Timur.

Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, amankan warga mabuk konsumsi miras cap tikus, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton.

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;