Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

<p>Foto: Pelaku pencurian di Tindaki yang ditangkap Tim Gabungan Polres dan Polsek Parigi, Minggu 15 Februari 2021.</p>
Foto: Pelaku pencurian di Tindaki yang ditangkap Tim Gabungan Polres dan Polsek Parigi, Minggu 15 Februari 2021.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Tim gabungan Black Panther, Sat Reskrim Tim Bajra, Polsek Parigi dan Sat Sabhara Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian di Tindaki.

“Pelaku terjerat kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, AKP Donatus Kono, di Parimo, Senin 15 Februari 2021.

Kedua pelaku pencurian di Tindaki merupakan warga Desa Tindaki dan Desa Purwosari, Kecamatan Torue, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pelaku pencurian di Tindaki, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang berhasil ditangkap itu berinisial AP dan PA.

Pelaku menangkap barang bukti bersama hasil curian yaitu satu unit Motor merk Yamaha Vega dan lima unit sound system warna hitam dan warna biru.

Baca juga: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

“Pada hari Minggu 14 Februari 2021, pelaku pencurian di Tindaki, Parigi Selatan, berhasil dibekuk,” tuturnya.

Diketahui, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Yaitu, pencurian ternak dimana pencurian “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.

Kemudian, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak.

Kemudian, pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Maka, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ia menambahkan, saat ini pelaku pencurian di Tindaki dan barang bukti diamankan di Mako Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli

Baca juga: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Tolai

Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tangkap dua orang pengguna Narkoba di Tolai, turut diamankan 9,16 gram sabu.

Polisi Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam di Banggai

Personil Polsek Batui amankan dua pemuda bawa Sajam di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, di Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan.

Polisi Amankan Remaja Pesta Miras di Banggai

Polisi amankan sejumlah remaja pesta Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, keempatnya berasal dari wilayah Kecamatan Luwuk Timur.

Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, amankan warga mabuk konsumsi miras cap tikus, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton.

Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Upaya memberantas kasus penyalahgunaan Narkotika, polisi satuan Narkoba bekuk satu pria sedang transaksi Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;