Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

<p>Foto: Pelaku pencurian di Tindaki yang ditangkap Tim Gabungan Polres dan Polsek Parigi, Minggu 15 Februari 2021.</p>
Foto: Pelaku pencurian di Tindaki yang ditangkap Tim Gabungan Polres dan Polsek Parigi, Minggu 15 Februari 2021.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Tim gabungan Black Panther, Sat Reskrim Tim Bajra, Polsek Parigi dan Sat Sabhara Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian di Tindaki.

“Pelaku terjerat kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, AKP Donatus Kono, di Parimo, Senin 15 Februari 2021.

Kedua pelaku pencurian di Tindaki merupakan warga Desa Tindaki dan Desa Purwosari, Kecamatan Torue, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pelaku pencurian di Tindaki, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang berhasil ditangkap itu berinisial AP dan PA.

Pelaku menangkap barang bukti bersama hasil curian yaitu satu unit Motor merk Yamaha Vega dan lima unit sound system warna hitam dan warna biru.

Baca juga: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

“Pada hari Minggu 14 Februari 2021, pelaku pencurian di Tindaki, Parigi Selatan, berhasil dibekuk,” tuturnya.

Diketahui, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Yaitu, pencurian ternak dimana pencurian “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.

Kemudian, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak.

Kemudian, pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Maka, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ia menambahkan, saat ini pelaku pencurian di Tindaki dan barang bukti diamankan di Mako Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli

Baca juga: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Tolai

Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tangkap dua orang pengguna Narkoba di Tolai, turut diamankan 9,16 gram sabu.

Polisi Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam di Banggai

Personil Polsek Batui amankan dua pemuda bawa Sajam di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, di Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan.

Polisi Amankan Remaja Pesta Miras di Banggai

Polisi amankan sejumlah remaja pesta Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, keempatnya berasal dari wilayah Kecamatan Luwuk Timur.

Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, amankan warga mabuk konsumsi miras cap tikus, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton.

Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Upaya memberantas kasus penyalahgunaan Narkotika, polisi satuan Narkoba bekuk satu pria sedang transaksi Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;