Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Tolai

<p>Foto: Dua pengguna narkoba di Tolai berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Parigi Moutong, 13 Februari 2021. </p>
Foto: Dua pengguna narkoba di Tolai berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Parigi Moutong, 13 Februari 2021.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tangkap dua orang pengguna Narkoba di Tolai.

“Kedua pengguna Narkoba berasal dari Desa Tolai, Torue,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, AKP Massiara, mewakili Kapolres di Parimo, Senin 15 Februari 2021.

Ia mengatakan, dua pengguna Narkoba di Tolai, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berinisial MS dan FZ.

Keduanya berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Parimo, Sulawesi Tengah, Sabtu 13 Februari 2021.

Barang bukti yang berhasil ditemukan dari terduga pelaku pengguna Narkoba di Tolai yaitu 31 sachet yang diduga berisi Narkoba jenis sabu, dengan berat bruto sekitar 9,16 gram. Satu pack plastik klip bening kosong. Satu buah kaca pirek. Satu buah korek api gas. Satu buah pembungkus Soklin Rafika dan uang tunai Rp 220.000.

Baca juga: Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu

Ia mengatakan, pelaku pengguna Narkoba di Tolai dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berikut Penjelasan Undang-Undang Terkait Penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Ia menambahkan, pelaku pengguna Narkoba di Tolai, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan diproses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Banggai

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam di Banggai

Personil Polsek Batui amankan dua pemuda bawa Sajam di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, di Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan.

Polisi Amankan Remaja Pesta Miras di Banggai

Polisi amankan sejumlah remaja pesta Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, keempatnya berasal dari wilayah Kecamatan Luwuk Timur.

Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, amankan warga mabuk konsumsi miras cap tikus, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton.

Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Upaya memberantas kasus penyalahgunaan Narkotika, polisi satuan Narkoba bekuk satu pria sedang transaksi Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Lima Pemuda karena Ikut Balap Liar di Toili

Polsek amankan lima pemuda karena melakukan aksi balap liar di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, berawal dari laporan pengguna jalan resah.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;